167 Perampok Uang Rakyat di Lapas Sukamiskin Semringah Terima Remisi

SindoJabar, BANDUNG – Sebanyak 167 perampok uang rakyat atau koruptor di Lapas Sukamiskin semringah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Mereka mendapatkan remisi dari 1 bulan hingga 6 bulan. Namun tidak ada napi kasus korupsi yang langsung bebas usai mendapat remisi tersebut.

“Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi 167 orang,” kata Kalapas Sukamiskin Nanank Syamsudin melalui keterangan tertulis.

Nanank menyatakan, selain koruptor, sebanyak 122 napi tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin juga menerima remisi.

Mereka juga menerima remisi selama rentang 1 bulan hingga 6 bulan. “Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang,” ujar Nanank.

Remisi tersebut, tutur Kalapas Sukamiskin, di berikan setelah napi memenuhi sejumlah syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Yaitu, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman pidana pengganti, tidak di jatuhi pidana seumur hidup atau mati. “Serta tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas,” tutur Kalapas.

Menurut Nanank, dengan pemberian remisi, Lapas Sukamiskin menghemat anggaran biaya makan bagi para napi sebesar lebih dari Rp590 juta.

“Pemberian remisi menghemat anggaran biaya makan narapidana,” ucap Nanank.