SindoJabar, BANDUNG– Satpol PP Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan drainase di Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan sosialisasi serta surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga diberi waktu hampir dua bulan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Baca Juga:Baliho Roboh di Buah Batu, Pemilik Siap Tanggung Kerusakan yang Ditimbulkan
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban merupakan bagian dari penataan kawasan yang berada di sekitar fasilitas pendidikan dan rumah sakit.
“Hari ini kita akan melaksanakan penataan, terutama penertiban lapak-lapak PKL ataupun bangunan-bangunan liar yang berada di atas trotoar maupun drainase,” kata Bambang.
Menurutnya, Satpol PP telah menjalankan prosedur penertiban sebelum pembongkaran dilakukan. Para pemilik bangunan diberikan tenggat waktu serta Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
Baca Juga:Tak Beri Ruang, Pemkot Bandung Tertibkan 18 Bangunan Liar
“Setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan, akhirnya sekarang kita tentukan waktunya bahwa kita akan turun bersama-sama dengan para pemilik bangunan,” katanya.
Bambang menyebut, para pemilik bangunan bersikap kooperatif dan bersedia membongkar bangunannya dengan bantuan petugas Satpol PP.
“Alhamdulillah pemilik bangunan kooperatif. Intinya mereka akan membongkar, tapi dibantu oleh kita untuk hari ini bisa diselesaikan,” ucapnya.
Satpol PP menargetkan seluruh proses penertiban rampung pada hari yang sama. Satu unit alat berat juga disiapkan untuk mempercepat pembongkaran apabila proses manual tidak dapat diselesaikan.
“Kita sudah sepakat hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” ujarnya.
Baca Juga:PKL di Cicadas Kota Bandung Ditertibkan, Pemkot Lanjutkan Penataan Kawasan
Namun, alat berat tersebut belum digunakan karena sebagian besar pemilik memilih membongkar bangunannya secara mandiri dengan bantuan petugas.
Material hasil pembongkaran juga tidak langsung dibawa ke Mako Satpol PP. Material tersebut dikembalikan kepada pemilik karena masih memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan kembali.
“Intinya tadi disampaikan bahwa hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini,” ungkapnya.
Menurutnya, penataan kawasan akan dilanjutkan ke Jalan Tengku Umar. Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Ciumbuleuit, termasuk di sekitar belokan menuju Rumah Sakit Salamun.
Ia menjelaskan, penertiban di Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana dilakukan karena kawasan tersebut berada di sekitar fasilitas pendidikan dan rumah sakit yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan maupun mendirikan bangunan liar.
“Ini kita clear-kan karena ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda, itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” jelasnya.
Baca Juga:Kios Ditertibkan, Kompensasi Belum Jelas: 39 PKL Dipatiukur Mengadu ke DPRD Jabar
Bambang menambahkan, Satpol PP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas KUKM untuk mencari solusi bagi para pedagang agar tetap dapat berjualan di lokasi yang sesuai dengan peruntukan.
“Mudah-mudahan ada solutif ke depannya, kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan Perda 11 Tahun 2024,” pungkasnya. (*YM)






