DPRD Kota Cimahi Tindaklanjuti Protes Warga Terhadap Perluasan Pabrik Cokelat

CIMAHI,SINDOJABAR.COM – DPRD Kota Cimahi menyikapi polemik rencana perluasan pabrik cokelat yang diprotes warga.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan, berkomitmen menggelar sidang dengar pendapat atau pertemuan klarifikasi langsung terkait polemik permasalahan ini.

“Insyaallah akan kita panggil pihak terkait dan perusahaan,” kata Wahyu, Sabtu (15/8/2026).

Wahyu menyebut, pihak yang bakal dipanggil mencakup pengelola pabrik serta seluruh dinas terkait di lingkungan Pemkot Cimahi, mulai dari yang mengeluarkan izin lokasi, peruntukan lahan, lingkungan hingga bangunan.

“Itu dilakukan untuk memverifikasi apakah setiap tahapan benar-benar sesuai aturan yang berlaku dan apakah ada pelanggaran prosedur yang terjadi secara bertahap,” ucapnya.

Seperti diketahui warga RW 28 Kompleks Melong Green Garden, Kecamatan Cimahi Selatan menolak perluasan pabrik cokelat di wilayahnya.

Pasalnya rencana perluasan pabrik cokelat tersebut akan bersinggungan langsung dengan permukiman warga, tanpa jarak pemisah yang memadai.

Kondisi itu diyakini warga akan membuat aktivitas sehari-hari warga akan terusik oleh proses produksi dari pabrik tersebut. Sehingga ketenangan dan kenyamanan warga jadi terganggu.

Sebagai bentuk protes terhadap rencana perluasan pabrik cokelat tersebut, warga memasang spanduk di depan rumah bertuliskan “RUMAH INI DIJUAL, HUBUNGI PEMERINTAH KOTA CIMAHI UNTUK INVESTASI PABRIK”.

Berdasarkan pantauan ada sekitar 100 rumah milik warga di RW 28 yang serempak dipasangi spanduk. Hal itu sebagai bentuk protes semua warga terhadap rencana perluasan pabrik coklat tersebut.

Alasan warga terhadap penolakan itu karena gangguan kenyamanan yang sudah dirasakan warga sejak lama. Namun pihak perusahaan seperti tidak peduli dengan keresahan yang dirasakan oleh warga.

Kemudian adanya dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan standar jarak aman antara kawasan industri dan permukiman oleh pihak perusahaan. Alhasil zona permukiman menjadi tergerus oleh perusahaan.

Perwakilan warga, Arifin Hakim menjelaskan, pemasangan spanduk penolakan hingga tulisan ‘jual rumah secara massal’ di seluruh kawasan merupakan puncak kekesalan yang telah terakumulasi sejak tahun 2019.

“Warga menilai selama ini keluhan mereka kurang mendapat perhatian serius, dan kekecewaan memuncak ketika rencana perluasan bangunan tetap dilanjutkan tanpa ada kejelasan ke warga,” ucapnya. (*)