Kuasa Hukum Pabrik Coklat Sebut Perluasan Bangunan Milik Mitra Bisnis yang Telah Kantongi PBG

CIMAHI,SINDOJABAR.COM – Perwakilan pabrik coklat PT Cipta Aneka Pangan Prima (PT CAPP) di Cimahi angkat suara terkait protes warga.

Melalui kuasa hukum PT CAPP, Stefanus Gultom menyebutkan, jika protes warga RW 28 Kompleks Melong Green Garden, Cimahi Selatan, Kota Cimahi terkait rencana perluasan pabrik dinilainya tidak berdasar.

Termasuk ketika dilakukan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1, 3, dan 4 DPRD Kota Cimahi, Sabtu (31/8/2026) yang dihadiri pihak perusahaan serta perwakilan masyarakat RT 05/28, Melong Green.

“Alasan kenapa warga menolak tidak jelas, bahkan ketika ditanya langsung mereka justru mengungkit-ungkit hal yang sudah lama,” kata kata Stefanus saat ditemui, Senin (31/8/2026).

Stefanus mencontohkan, warga menyampaikan aduan terkait dugaan pencemaran limbah, namun belum mampu menyajikan bukti ilmiah yang memadai. Selain itu, isu terkait dugaan penekanan melalui pendekatan premanisme maupun keterlibatan oknum aparat juga tidak ada buktinya.

“Jadi isu-isu yang beredar belakangan ini sebagian besar merujuk pada peristiwa yang sudah terjadi dan diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya, bukan kondisi terkini,” sambungnya.

Menurutnya sejak tahun 2021, perusahaan telah aktif membangun komunikasi dan berkontribusi kepada masyarakat sekitar, termasuk memberikan bantuan pembangunan sumur artesis di lingkungan RW 28 senilai sekitar Rp80 juta.

Sementara terkait persoalan lingkungan yang pernah terjadi, perusahaan pernah dikenai sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait proses pemanggangan (roasting) cokelat yang dinilai menimbulkan kebisingan dan bau.

Namun, lanjut Stefanus, sanksi tersebut telah ditindaklanjuti sepenuhnya dengan menghentikan aktivitas pemanggangan secara total dan dokumen pengelolaan lingkungan (DPLH) terbaru per Juli 2026 telah dinyatakan memenuhi standar baku mutu berdasarkan pemeriksaan lapangan.

Adapun terkait bangunan baru yang menjadi sorotan warga, ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut bukan milik PT CAPP, melainkan dilakukan oleh PT Sarana Inti Jaya Gemilang yang telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Perusahaan itu merupakan mitra bisnis PT CAPP, dengan rencana peruntukan bangunan sebagai gudang pengepakan dan mess karyawan, bukan untuk proses produksi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, DPRD Kota Cimahi dijadwalkan mengundang PT Sarana Inti Jaya Gemilang dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait proses perizinan dan rencana aktivitasnya.

“DPRD berkomitmen memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam dua minggu ke depan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak,” pungkasnya. (*)