SindoJabar, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Fahdly Arjasubrata, siswa SMAN 5 Bandung di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Rekonstruksi berlangsung di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Selasa (15/9/2026). Enam tersangka yang masih remaja hadir dalam rekonstruksi itu.
Saat memeragakan adegan pengeroyokan sadis terhadap korban Fahdly, para tersangka menundukkan wajah.
Selain 6 tersangka, rekonstruksi juga dihadiri orang tua dan kerabat korban, yakni, Wanni Wahyuni (ibu korban) dan Firdan Ardjasubrata (ayah korban). Hadir juga, Dhea Arrum Sasqia Putri, kuasa hukum korban dan keluarga.
Saat bertemu dengan keenam tersangka saat memeragakan adegan pengeroyokan, Wenni menangis histeris. Suami dan kerabat berusaha menenangkan Wenni.
Keluarga dan suami membawa Wenni menjauh dari lokasi rekonstruksi. di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (15/9/2026).
“Kami keluarga berharap memperoleh keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan para tersangka,” kata Firdan Ardjasubrata, ayah korban.
Sadis dan Terencana
Firdan menyatakan, sangat miris atas perbuatan para tersangka terhadap anaknya. Perbuatan para tersangka terencana.
Dia tidak menyangka para tersangka yang masih duduk di bangku SMA bisa berbuat sangat keji terhadap Fahdly. “Miris adalah kenapa sampai anak SMA ini mempunyai pikiran sampai sejahat itu,” ujarnya.
Firdan mengharapkan kasus yang menimpa anaknya dapat secepatnya diproses hingga di pengadilan. Sebab, telah enam bulan berlalu, kasus belum sampai ke kejaksaan.
Namun Firdan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Saya sudah mempercayakan ke Polrestabes Bandung. Ya mungkin itulah proses yang terjadi saat ini,” tutur Firdan.
Sementara itu, Dhea Arrum Sasqia Putri, kuasa hukum korban dan keluarga, menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini di kepolisian.
Kejanggalan pertama, kata Dhea, polisi sangat lamban dalam melakukan penyidikan hingga menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis tersebut.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan jauh setelah penetapan tersangka. Bahkan ketika berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Dhea.
Seharusnya, ujar Dhea, polisi segera melaksanakan rekonstruksi kasus setelah penetapan tersangka atau sebelum penetapan tersangka. “Setelah olah TKP lah,” ujar Dhea, anggota Tim Hukum Hotman Paris 911 itu.
Dhea menuturkan, kejanggalan lain adalah terkait para tersangka tidak di jebloskan ke tahanan. Padahal penyidik dapat menahan tersangka tindak pidana, baik berusia dewasa maupun masih kategori anak.
Kawal Kasus Hingga Tuntas
Hal itu merujuk aturan yang tertera dalam peradilan anak. “Sudah usia 17 tahun. Dalam sistem peradilan pidana anak ada ketentuan yang kalau usia di atas 14 tahun sudah dapat di hukum, di tahan,” tutur Dhea.
Dhea akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas hingga keinginan keluarga korban dapat terpenuhi. Semua tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Apa kabar dengan korban? Korban juga di bawah umur. Yang mana keluarga korban kehilangan anaknya. Ini bukan lagi kenakalan remaja. Ini sudah tindak pidana,” ucap Dhea.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam remaja sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata.
Keenam tersangka itu berinisial AR (17), GA (17), MF (16), NKM (18), FZG (18), dan DSH (18).
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Fahdly terjadi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada Jumat (13/3/2026) menjelang tengah malam.
Sebelum kejadian, korban hendak pulang setelah menggelar buka puasa bersama di kawasan Punclut. Saat tiba di Jalan Cihampelas, rombongan korban di adang para pelaku yang membawa balok kayu dan batu. Nahas, korban terjatuh dari motor lalu di koroyok secara sadis.






