SindoJabar, BANDUNG – Penyidik Subdit 3 Direktorat Siber Polda Jabar mengungkap kasus doxing atau pencurian data pribadi melalui internet. Para pelaku menjual data pribadi yang berhasil dicuri dengan harga Rp700.000 hingga Rp1 juta.
Para terduga pelaku menjual data pribadi beberapa pejabat negara dengan harga Rp700.000-Rp1 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus itu atas dasar dua laporan polisi yang diterima Direktorat Ressiber Polda Jabar.
Dari kedua LP itu, Direktorat Siber Polda Jabar mengamankan empat tersangka. Dari LP pertama, tersangka berinisial AS (21), AR (33), keduanya warga Tangerang, Banten, dan BDJ (22), warga Yogyakarta.
“Tersangka AS membuka jasa layanan lacak dan cek identitas. Kemudian tersangka AR berperan membuat bot Telegram dengan nama Bangor,” kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2026).
Tersangka ketiga, ujar Kombes Hendra, berinisial BDJ, warga DI Yogyakarta. BDJ berperan pembuat Application Programming Interface (API) atau disebut key.
“Sedangkan di LP kedua, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial AH (22), warga Jakarta,” ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, modus operandi para tersangka, melakukan praktik perdagangan memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. Mereka menawarkan jasa pelacakan dan memamerkan data pribadi milik orang lain melalui akun Instagram @azatzx25.
“Kemudian memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan. Di sini juga terhubung dengan pelat nomor kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan. Dari sejumlah data yang mereka curi di jual dengan harga Rp7.000.000,” tutur Kabid Humas.

Patok Harga Rp700.000-Rp1 Juta
Selain itu, kata Kombes Hendra, pelaku mengoperasikan bot Telegram berbasis Virtual Private Server (VPS) yang terintegrasi dengan API pihak lain. Alat ini di gunakan untuk melacak dan menampilkan data pribadi secara otomatis.
“Selanjutnya, tersangka menyewakan kepada pihak ketiga dengan tarif Rp700.000 per akun per bulan,” ucap Kombes Hendra.
Penyidik Direktorat Siber Polda Jabar menyita barang bukti sejumlah telepon seluler (ponsel), dua unit Personal Computer (PC), dan satu unit laptop Macbook.
Terhadap tersangka, AS, AR, dan BDJ, penyidik menerapkan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 50 jo Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juga Pasal 65 Ayat (2) jo Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka AS, AR, dan BDJ terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Kombes Hendra.
Sementara tersangka AH menggunakan modus operandi membuat sebuah bot Telegram bernama LEAK OSINT BOT. Dengan akun Telegram itu, tersangka AH menjual data pribadi orang lain.
Meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, yang di kelola oleh channel Telegram @PEGASUSDB.
Pejabat dan Tokoh Publik Jadi Sasaran
Akun ini mengunggah atau mempromosikan katalog sampel-sampel data LEAK yang mengarahkan pengguna untuk menggunakan bot @DATABASEUP_BOT.
Sasarannya bukan hanya warga biasa, tetapi juga penjabat tinggi negara dan tokoh publik. Salah satunya postingan tersangka berjudul ‘Data Leak Pejabat Negara’.
“Pengguna yang ingin melakukan pencarian data milik pribadi by NIK atau nama wajib membayar atau top up saldo terlebih dulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu,” ujar Kabid Humas.
Dari tangan tersangka AH, penyidik menyita barang bukti satu bundel lagi tangkapan layar aplikasi Telegram berisi data pribadi tokoh publik.
Kemudian ada satu handphone iPhone 12 Pro Max dan iPhone 11 Pro. “Lima akun yang di kelola AH juga sudah kami amankan,” tutur Kombes Hendra.
Terhadap tersangka AH, penyidik menerapkan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2), ya, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dan/atau Pasal 67 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Semua ini menyangkut data pribadi.
“Ancapan hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tandas Kabid Humas.






