SindoJabar, BANDUNG – Keluarga almarhum Surono tak lagi dibebani sisa cicilan rumah setelah BRI Life membayarkan klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) KPR sebesar Rp1,11 miliar. Klaim tersebut melunasi seluruh sisa pinjaman KPR almarhum yang diajukan melalui BRI Kantor Cabang (BO) Bandung Soekarno Hatta.
Penyerahan klaim secara simbolis senilai Rp1.116.647.736 dilakukan di kantor BRI BO Bandung Soekarno Hatta, Rabu (14/10/2026).
Pembayaran ini menjadi bentuk perlindungan finansial bagi keluarga nasabah. Dengan pelunasan sisa pinjaman tersebut, ahli waris tidak perlu menanggung kewajiban kredit yang masih berjalan setelah nasabah meninggal dunia.
Branch Office Head BRI Bandung Soekarno Hatta, Alghanii, mengatakan perlindungan asuransi jiwa kredit dalam fasilitas KPR BRI dirancang untuk memberikan rasa aman kepada nasabah dan keluarganya selama masa pinjaman.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Bapak Surono. Penyerahan klaim senilai Rp1,11 miliar ini membuktikan bahwa KPR BRI bukan sekadar memberikan solusi pembiayaan hunian, melainkan juga menghadirkan proteksi finansial yang komprehensif,” ujar Alghanii.
Menurut dia, perlindungan asuransi tersebut telah terintegrasi dengan layanan KPR BRI. Nasabah dapat memperoleh fasilitas perlindungan jiwa kredit saat mengajukan pembiayaan rumah tanpa harus mengurus skema asuransi secara terpisah.
BRI bersama BRI Life juga memberikan pendampingan dalam proses administrasi klaim. Langkah ini dilakukan untuk membantu ahli waris memenuhi persyaratan dan memperoleh haknya melalui proses yang transparan dan responsif.
Dalam kasus Surono, plafon pinjaman KPR yang diajukan mencapai Rp2,2 miliar. Setelah sebagian kewajiban pinjaman berjalan, masih terdapat sisa utang sebesar Rp1.116.647.736 yang kemudian dilunasi melalui klaim asuransi.
Selain membantu melunasi sisa pinjaman, fasilitas AJK KPR juga memberikan perlindungan terhadap risiko finansial yang dapat muncul ketika nasabah meninggal dunia. Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan tidak harus menghadapi kehilangan anggota keluarga sekaligus menanggung sisa kewajiban kredit.
BRI juga menyampaikan bahwa fasilitas perlindungan ini memiliki skema premi yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan asuransi dan jangka waktu pembiayaan. Besaran premi serta manfaat perlindungan mengikuti ketentuan polis yang berlaku.
Alghanii menegaskan, perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam pembiayaan rumah karena risiko tak terduga dapat terjadi selama masa cicilan berlangsung.
“Kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja. Melalui integrasi KPR dan asuransi jiwa kredit yang mudah dan unggul ini, BRI berkomitmen memastikan bahwa investasi hunian keluarga tetap aman dan tidak menjadi beban bagi orang-orang tercinta di masa depan,” tuturnya.
Melalui perlindungan asuransi jiwa kredit, pembiayaan rumah tidak hanya membantu nasabah memiliki hunian, tetapi juga memberikan perlindungan finansial bagi keluarga apabila terjadi risiko selama masa pinjaman.*






