Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual dan Penyiksaan, Taufik Hidayat Terancam Puluhan Tahun Penjara

SindoJabar, BANDUNG – Taufik Hidayat, terdakwa kasus penyiksaan dan penyekapan, terancam hukuman puluhan tahun penjara. Dalam persidangan di PN Bale Bandung, Rabu (30/9/2026), Taufik didakwa melakukan penganiayaan atau penyiksaan berat dan kekerasan seksual terhadap korban YTR.

Jaksa dari Kejari Kabupaten Bandung mendakwa Taufik dengan tiga pasal. Yaitu Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian, Pasal 451 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Lalu, Pasal 468 ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

“Dakwaan sifatnya kumulatif. Ada tiga dakwaan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah.

Nizar menyatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak 20 saksi untuk memberikan keterangan di muka sidang. Lima di antara 20 saksi itu, merupakan saksi ahli.

“Kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan. Supaya sidang ini berjalan lancar, tertib, dan mungkin tidak terlalu lama. Yang penting efisiensinya tercapai,” ujar Nizar.

Korban YTR Penuh Luka

Sebelumnya, sidang dakwaan itu berlangsung tertutup bagi umum karena kasus tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual. Sidang akan terbuka untuk umum saat memasuki tahap pembacaan putusan.

Terdakwa Taufik Hidaya melakukan tindak pidana penyekapan dan penyiksaan terhadap korban YTR selama hampir tiga tahun, dari 2024 hingga 2026.

Penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berlangsung di beberapa tempat kos di Kota dan Kabupaten Bandung.

Akibat penyiksaan selama bertahun-tahun itu, korban YTR mengalami luka parah di sekujur tubuh. Luka paling parah terlihat di wajah YTR.

Sejumlah gigi korban terlepas. Bahkan bibir atas YTR robek. Kedua mata korban pun tidak dapat melihat akibat di pukuli oleh terdakwa Taufik Hidayat.

Dua rahang korban pun patah. Bahkan, gendang telinga korban rusak. Sehingga korban YTR mengalami gangguan pendengaran.