SindoJabar, BANDUNG – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar menangkap dokter biadab asal Bandung berinisial IS yang diduga mencabuli anak kandung berusia 3 tahun.
“(Pelaku) sudah diamankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Kombes Rumi menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dokter berinisial IS tersebut. “Kita juga masih nunggu (hasil) visum. Nanti (pengungkapan kasus) diekpos,” ujar Kombes Rumi.
Sebelumnya dokter IS mencabuli anak kandung berusia 3 tahun hingga korban tertular penyakit menular seksual (PMS) gonore akibat infeksi bakteri Neisseria gonorrhoeae.
Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum Debi Agusfriansa mengatakan, peristiwa tersebut terungkap saat korban mendatangi ibunya berinisial MS.
Saat itu, korban memeragakan adegan dewasa di depan ibunya. Tentu ibu korban terkejut lalu menanyakan kepada anaknya bagaimana dia bisa mengetahui hal itu.
“Anaknya menjawab tahu dari handphone papa (ayahnya). Lalu selang beberapa hari anaknya merasakan sakit saat buang air kecil. Ibunya mengcek kemaluan sang anak dan terdapat luka lebam,” kata Debi Agusfriansa kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Korban Sempat Dibawa ke Hotel
Kemudian, ujar Debi, sang ibu membawa korban ke dokter. Berdasarkan pemeriksaan medis, terdapat luka robekan di kemaluan korban.
Setelah di desak, korban menceritakan bahwa ayahnya pernah memasukan jari ke kemaluannya. “Setelah itu dokter menyarankan untuk visum. Hasilnya, korban tertular PMS gonore,” ujar Debi.
Debi menuturkan, ibu korban menangis dan gemetar mengetahui perbuatan biadab suaminya. Sang ibu membawa pulang korban ke rumah orang tuanya.
“Ibu korban sempat melapor ke polsek tetapi belum ada tindak lanjut. Anaknya bercerita bahwa perbuatan pelaku terjadi di rumah dan pernah juga di hotel,” tutur Debi.
Berdasarkan pengakuan korban, sang ayah membawanya ke hotel dengan iming- iming memberikan mainan.
Pada pertengahan 2026, orang tua korban mengajukan perceraian ke pengadilan negeri dan hakim menjatuhkan putusan cerai pada Senin (19/10/2026).
“Sejak 28 September 2026 terduga pelaku membawa kabur korban. Di tanggal sama, 28 September 2026, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Direktorat PPA-PPO Polda Jabar,” ucap Debi.
Debi menjelaskan, pelaku atau ayah korban berprofesi dokter yang mempunyai klinik mandiri dekat rumahnya di Kota Bandung. Klinik itu berafiliasi dengan salah satu rumah sakit swasta besar di Kota Bandung.






