SindoJabar, BANDUNG – Gegara uang Rp150.000, seorang warga Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, luka-luka akibat dikeroyok tiga preman kampung menggunakan katana. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Video amatir berisi rekaman pengeroyokan viral di media sosial (medsos). Dalam video terlihat seorang pelaku membacok korban beberapa kali menggunakan katana atau pedang panjang khas Jepang.
Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan setelah petugas Polsek Kiaracondong bergerak cepat membawanya ke rumah sakit terdekat.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono mengatakan, kronologi peristiwa berdarah itu berawal saat tiga pelaku mendatangi korban. Mereka menagih uang hasil penjualan lemari plastik senilai Rp150.000 kepada korban.
Namun korban membantah memilih utang kepada pelaku. Akhirnya terjadi cekcok sengit antara korban dengan tiga pelaku. Pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam.
Rian Permana, ayah korban yang berusaha melerai pertikaian itu menjadi sasaran amukan pelaku. Pelaku beberapa kali membacok Rian dengan katana.
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono mengatakan, pihaknya menerima laporan peristiwa itu dari masyarakat melalui nomor 110.
“Laporan langsung kami tindak lanjuti bersama Tim Prabu. Pelaku utama berinisial RH berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam di rumahnya, kawasan Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kiaracondong,” kata Kapolsek Kiaracondong.

Polisi Buru 2 Pelaku
Kompol Sumartono menjelaskan, pelaku RH dan dua temannya mendatangi korban dengan membawa pedang katana untuk mengancam korban.
Bahkan pelaku menghunus dan menyabetkan senjata tajam itu ke arah korban. “Saat kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Sumartono.
Akibat serangan tersebut, tutur Kaopolsek, tiga orang luka-luka. “Korban Rian Permana trauma karena tangan dan mulutnya terluka akibat sabetan senjata tajam pelaku,” tutur Kapolsek.
Kompol Sumartono membenarkan, RH dan dua temannya merupakan “preman kampung” yang kerap meresahkan warga. Mereka kerap mendapatkan pembinaan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar wilayah tetap kondusif. Tetapi, RH dan dua temannya terus berulah.
“Betul (RH dan dua temannya preman kampung). Kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun mereka suka berkeliaran,” ucap Kompol Sumartono.
Kapolsek menyatakan, RH melanggar Pasal 262 juncto 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini polisi memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Masih ada dua pelaku lain yang kami kejar. Mudah-mudahan, mohon doanya, bisa segera terungkap,” ujar Kapolsek.






