Hakim Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin, Ini Pertimbangannya

SindoJabar.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi terhadap dirinya.

Putusan menolak praperadilan Erwin itu di bacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang di PN Bandung, Senin (12/1/2026).

Hakim Agus Komarudin menilai, penetapan status tersangka Erwin dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sesuai prosedur dan aturan hukum.

“Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya,” kata Agus Komarudin.

Agus Komarudin menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, termohon Kejari Kota Bandung telah memeriksa empat saksi dan satu ahli.

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Buka Fakta Baru: SPDP Tak Pernah Diajukan

Selain itu, ujar Agus, Kejari Kota Bandung serta melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sebanyak 15 item.

“Pada 9 Desember 2025, (Kejari Kota Bandung) telah melakukan ekspos dengan kesimpulan di temukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga,” ujar Agus Komarudin.

Kuasa Hukum Erwin Kecewa

Hakim Agus menegaskan, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin telah memenuhi minimal dua alat bukti dan beralasan hukum.

Karena itu, Agus menilai, dalil pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka tidak berdasar.

Sementara itu, Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Erwin, mengatakan, kecewa terhadap putusan hakim yang menolak gugatan kliennya.

Bobby menilai, hakim tidak mempertimbangkan surat perintah di mulainya penyidikan (SPDP) yang tidak di berikan ke kliennya, Erwin.

Selain itu, Bobby menduga SPDP tidak pernah di buat oleh Kejari Kota Bandung. Hal itu melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam materi kami SPDP itu tidak pernah di serahkan kepada kami,” kata Bobby.

Bobby menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130, penyidik harus memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka.

Kutuk Keras Teror terhadap Tom Haye, PT PBB: Pelanggaran Nilai-nilai Kemanusiaan