SindoJabar.Com – Setelah satu bulan buron, pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista), Kecamatan Regol, Kota Bandung pada 9 Desember 2025, tertangkap.
Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk pelaku pembunuhan berinisial SP (35) di Jakarta pada Minggu (11/1/2026).
Saat ini, tersangka SP mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Kepada penyidik, pelaku SP mengaku menikam korban hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penyidik menangkap SP setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan mengantongi cukup bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, SP terbukti melakukan pembunuhan. Saat kejadian, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang,” kata Kasatreskrim.
AKBP Anton menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada 9 Desember 2025 dini hari, pelaku mengaku kehilangan kunci motor dan handphone (HP).
Tersangka SP mencari barang tersebut di sekitar lokasi kejadian. Saat mencari itu, pelaku SP bertemu dengan korban yang tidak di kenalnya.
Pelaku dan Korban Cekcok
Terjadi cekcok antara pelaku dengan korban karena korban tidak terima atas tudingan pelaku terkait kunci motor dan HP yang hilang.
“Korban dan pelaku sempat cekcok. Saat itu pelaku membawa senjata tajam. Pelaku menusuk korban. Akibatnya, korban meninggal dunia,” ujar AKBP Anton.
Kasatreskrim menuturkan, hasil pemeriksaan Inafis Polrestabes Bandung, korban mengalami luka tusukan senjata tajam di paha, perut, dan dahi.
Korban di temukan dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah darah di trotoar Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di depan toko kitab dan alat tulis.
“Setelah kejadian, SP pergi dari lokasi. SP berupaya menghilangkan jejak,” tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, tersangka SP di sangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara
Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” ucap AKBP Anton.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan toko kitab dan alat tulis, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa 9 Desember 2025, pagi.
Penemuan jasad pria dalam kondisi meringkuk bersimbah darah di trotoar jalan itu menghebohkan warga.
Mereka tidak mengenal korban. Tedi, warga, mengaku sekitar pukul 00.00 WIB, tidak melihat keributan di lokasi kejadian.






