SindoJabar, BANDUNG – Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta, Senin (16/9/2026).
Selain vonis penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade wajib membayar uang pengganti Rp11,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 100 hari,” kata hakim.
Sementara untuk ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang, hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II HM Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, di ganti pidana kurungan selama 100 hari,” ujar hakim.
Hakim mengatakan, jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan di nyatakan tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.
Cabut Hak Politik
Selain itu hakim juga mencabut hak politik kedua terdakwa selama 10 tahun setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok.
Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ade dan Abah Kunang juga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan fakta persidangan, aliran uang suap belasan miliar rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab.
Dari total suap Rp12,4 miliar, terdakwa Ade Kuswara menerima Rp 11,4 miliar dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan. Uang itu di setor secara bertahap melalui perantara HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar.
Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar. Sementara itu, terdakwa Abah Kunang juga mengantongi uang suap Rp1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin.
Atas putusan hakim, baik Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang menyatakan pikir-pikir.






