SindoJabar, BANDUNG – Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara berencana mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi, seusai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, dalam kasus penggelapan dan/atau pencucian uang, .
Dalam sidang banding di PT Bandung, majelis hakim membebaskan Irfan Suryanagara dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi atas dakwaan penggelapan dan/atau pencucian uang dengan putusan PT Bandung nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb. Pada pokoknya, baik PN Bale Bandung maupun PT Bandung menerima eksepsi tim kuasa hukum, bahwa perkara ini perkara yang sama dan tak dapat diadili dua kali atau ne bis in idem, sehingga Irfan Suryanagara bebas dari dakwaan.
“Mengadili, menerima permohonan perlawanan penutup di tingkat banding gelar putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb tanggal 10 Agustus 2026. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb tanggal 10 Agustus 2026 yang diajukan perlawanan tersebut. Membebankan biaya perkara untuk dua tingkat peradilan kepada negara,” demikian putuasn yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Bandung Dr Nasya Kadiyan SH MA.
Koordinator Kuasa Hukum Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm, Dr H Endang SH MH menyampaikan bahwa kliennya bebas dari dakwaan dan putusan tersebut adalah putusan terhadap eksepsi, sehingga perkara kliennya ini tak bisa dilanjutkan. Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum bakal mengajukan gugatan atau tuntuan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik Irfan Suryanagara.
Pasalnya, sejak dinyatakan sebagai tersangka hingga terdakwa, dalam dalam kasus yang ditangani penyidik Bareskrim Polri tersebut, Irfan dilakukan penahanan sekitar 6 bulan atau 180 hari. Sejak Februari hingga Agustus 2026 lalu, Irfan ditahan di Bareskrim lalu setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Cimahi, Irfan dititipkan ke Rutan Kebonwaru.
Menurut Endang, gugatan atau tuntutan bisa diajukan karena kliennya telah dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Kliennya ditahan dan diadili, dalam kasus yang sebelumnya telah dinyatakan tidak bersalah. Pengajuan gugutan tersebut diatur dalam Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut mengatur hak tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumnya. Tuntutan ganti rugi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 92 Tahun 2015, yang mengatur besaran atau tata cara besaran ganti kerugian yang dapat diberikan.
Tuntutan ganti rugi tersebut bisa diajukan dalam waktu paling lambat 3 bulan, terhitung sejak tanggal putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Tuntutan bisa diajukan kepada pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan bebas tersebut, dalam hal ini PN Bale Bandung. Namun Endang, belum merinci apa saja materi gugatan yang akan disampaikan, baik secara materiil maupun inmateriil. Tim Kuasa Hukum pun belum menyampaikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke PN Bale Bandung.
“Klien kami merasa dirugikan karena telah ditahan selama 6 bulan, juga merasa dicemarkan nama baiknya. Gugatan atau tuntutan ganti rugi tersebut ditujukan kepada negara, dalam hal ini Kepolisian (Bareskrim Polri) dan Kejaksaan (Kejari Cimahi), yang menangani kasus ini hingga disidangkan di PN Bale Bandung,” ungkap Dr Endang, Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
Perkara Ne Bis in Idem, PN Bale Bandung Kabulkan Eksepsi Irfan
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Bale Bandung membebaskan Irfan Suryanagara dalam kasus dugaan Penggelapan dan/atau Pencucian Uang yang dilaporkan Stelly Gandawijaya. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PNBB, Baleendah Kabupaten Bandung, Senin (10/8/2026) lalu, mejelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adil Hakim SH MH dan anggota Firlana Trisnila SH dan Maju Purba SH, memutuskan mengambulkan eksepsi (perlawanan) terdakwa dan tim advokat Irfan Suryanagara terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPIU) No Registrasi perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Dalam putusannya, mejelis hakim menyatakan menerima eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya. Juga menetapkan surat dakwaan JPU tidak diterima, serta mengembalikan berkas perkara No 628/Pid.B/2026/PN.Blb, atas nama terdakwa Irfan Suryanagara beserta seluruh barang bukti kepada penuntut umum. Seusai terbitnya putusan majelis hakim PNBB tersebut, Irfan Suryanagara pun langsung dibebaskan dari tahanan di Rutan Klas I Bandung (Kebonwaru), Jalan Jakarta Kota Bandung pada Senin (10/8/2026) sore.
Irfan sendiri didakwa oleh JPU Kejari Cimahi yang pada pokoknya bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan dan/atau pencucian uang terhadap pelapor/korban Stelly Gandawijaya. Namun terhadap surat dakwaan JPU tersebut, Tim Advokat Irfan mengajukan eksepsi.
“Perlawanan terhadap dakwaan JPU tersebut pada intinya adalah ne bis in idem atau suatu perkara yang sama tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya. Dan terhadap eksepsi tersebut majelis hakim telah mengabulkannya,” ungkap Dr Endang dalam siaraan persnya, Senin (10/8/2026).
Dr Endang mengaku, dari awal sudah menduga kuat bahwa perkara ini ne bis in idem. Karena sebelumnya Irfan Suryanagara yang juga mantan Wakil DPRD Jabar periode 2014-2019 tersebut telah diperiksa dan diadili dalam perkara yang sama di PNBB, bahkan kasusnya sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Di mana di tingkat PNBB, Irfan Suryanagara lepas dari segala tuntutan hukum dan terakhir di tingkat PK, Irfan Suryanagara terbukti penggelapan, dan sudah menjalani hukuman. Tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana termuat dalam Putusan PK No 97 PK/PID/2024,” tegas Dr Endang. (*)






