Suhu Politik Golkar Cianjur Memanas, Ketua PK Pagelaran Terancam Dicopot Diduga Gegara Ini

SindoJabar.com – Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Pagelaran, M Ridwan Baehaki mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Cianjur untuk memenuhi Surat Panggilan Klarifikasi III, Senin (13/7/2026).

Namun, di kantor DPD, Ridwan hanya diterima oleh pihak sekretariat dan tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur TB Mulyana Syahrudin dan Sekretaris DPD Asep Iwan Gusniardi yang menandatangani surat panggilan tersebut.

Ridwan hadir didampingi tim kuasa hukum dari Indra & Adi Attorney at Law berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKK-I&A-AAL/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

Serta sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur yang mendukung bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur Ir Hj Metty Triantika MT.

Ridwan mengatakan, kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap organisasi. Namun, dia mempertanyakan mekanisme pemanggilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya datang karena menghormati organisasi. Tapi sangat di sayangkan, yang menerima saya hanya sekretariat. Ketua dan Sekretaris DPD yang menandatangani surat panggilan justru tidak menemui saya,” kata M Ridwan.

Dia menjelaskan, pada panggilan klarifikasi pertama, dirinya telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk mewakili.

Setelah penyerahan kuasa tersebut, ujar Ridwan, tidak pernah ada pembahasan, klarifikasi, dan komunikasi lanjutan dari DPD Partai Golkar Cianjur.

“Saya sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kuasa hukum pada panggilan pertama. Setelah itu tidak ada pembicaraan apa pun,” ujarnya.

Golkar Cianjur
Ketua PK Pagelaran M Ridwan bersama kuasa hukum di Kantor DPD Partai Golkar Cianjur. (FOTO: ISTIMEWA)

Surat Mosi Tidak Percaya

Ridwan mengaku juga tidak pernah menerima Surat Panggilan Klarifikasi II. Anehnya, tiba-tiba yang datang justru Surat Panggilan Klarifikasi III yang menyebut bahwa M Ridwan tidak memenuhi panggilan kedua.

“Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir terhadap surat yang tidak pernah saya terima,” tutur Ridwan.

Ridwan mengatakan, selama memimpin PK Partai Golkar Kecamatan Pagelaran, tidak pernah memiliki persoalan organisasi.

Menurut Ridwan, dinamika tersebut baru muncul setelah secara terbuka mendukung Metty Triantika dalam kontestasi Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Cianjur 2026.

“Tiba-tiba muncul surat mosi tidak percaya yang menurut informasi diinisiasi mantan pengurus PK Pagelaran H Hasan, yang kini menjabat Kepala Desa Sindangkerta,” ucapnya.

Ridwan benar-benar tidak habis pikir. “Apakah hanya karena saya mendukung Bu Metty, kemudian saya di panggil. Bahkan akan di ganti sebagai ketua PK. Ini sangat janggal,” ujar Ridwan.

Adi Supriadi SH, kuasa hukum Ridwan, menilai terdapat dugaan cacat prosedur dalam proses pemanggilan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

Menurut Adi, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi mekanisme organisasi melalui pemberian kuasa pada panggilan pertama.

Namun, setelah itu tidak ada komunikasi dan agenda klarifikasi. Sementara surat panggilan ketiga justru menyatakan Ridwan tidak memenuhi panggilan kedua yang menurut kliennya tidak pernah di terima.

“Dari perspektif hukum organisasi, kondisi ini patut di pertanyakan karena menyangkut kepastian prosedur dan hak anggota untuk memperoleh pemberitahuan yang layak,” kata Adi.

Dugaan Intimidasi Struktural

Menurut Adi, setiap tindakan organisasi yang berpotensi mengubah kepengurusan harus di laksanakan berdasarkan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi yang berlaku.

Organisasi, ujar Adi, tidak boleh di jalankan berdasarkan kepentingan sesaat. “Jika benar instrumen organisasi di gunakan untuk menekan kader karena pilihan politik dalam musda. Maka, terdapat dugaan intimidasi struktural yang mencederai demokrasi internal partai,” ujarnya di hadapan pengurus DPD Partai Golkar Cianjur Bambang Setiadi SH dan lainnya.

Adi menuturkan, kehadiran tim kuasa hukum merupakan bagian dari tugas profesional dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien selama menghadapi proses klarifikasi di internal organisasi.

“Salah satu tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mendampingi klien dalam setiap proses yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hari ini kami memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi selama proses klarifikasi berlangsung,” tutur Adi.

Dia menilai klien Ridwan telah menjadi sasaran tuduhan dan informasi tidak berdasar dari pihak-pihak tertentu. Sehingga berpotensi merugikan nama baik maupun kedudukan organisasinya.

“Klien kami telah mendapatkan fitnah dari pihak-pihak tertentu. Apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan di lakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, tentu terdapat konsekuensi hukum,” ucapnya.

Hal itu, ujar Adi, dapat di kaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bukan Hanya Pegalaran

Selain itu, kuasa hukum juga sedang mendalami dugaan tindakan intimidasi yang di lakukan melalui instrumen organisasi.

“Semua fakta dan bukti akan kami pelajari secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Adi.

Adi menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang akan di tempuh tetap mengedepankan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Namun apabila hak-hak klien kami terus di langgar dan terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan fitnah dan intimidasi. Maka, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk memberikan perlindungan kepada klien kami,” ujar Adi menegaskan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DPD Partai Golkar Cianjur Mohammad Irfan Toyalisi SH mengatakan, persoalan tersebut bukan hanya di alami Ketua PK Pagelaran M Ridwan Baehaki.

Menurut Irfan, terdapat enam PK Partai Golkar pendukung Ir Hj Metty Triantika MT sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Cianjur, di ganti secara sepihak menjelang musda.

“Yang kami soroti bukan hanya kasus Pak Ridwan. Setidaknya ada enam PK pendukung Bu Metty yang menurut data dan informasi di ganti secara sepihak,” kata Irfan.

Pelanggaran Organisasi Sangat Serius

Padahal, ujarnya, ketentuan organisasi Partai Golkar secara tegas mengatur bahwa menjelang musda tidak di perbolehkan melakukan pergantian kepengurusan PK.

“Kalau itu benar terjadi, maka ini merupakan pelanggaran organisasi yang sangat serius,” ujarnya.

Irfan menilai pola pergantian tersebut menunjukkan upaya sistematis untuk mengubah konfigurasi dukungan menjelang Musda Golkar Cianjur 2026.

“Kami melihat ada pola yang sama terhadap PK-PK yang memberikan dukungan kepada Bu Metty. Karena itu kami menduga terdapat manuver politik melalui instrumen organisasi,” tutur Irfan.

Irfan mengatakan, demokrasi internal partai harus di jaga agar tidak tercoreng oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan organisasi.

“Partai Golkar adalah partai besar yang di bangun dengan sistem, bukan intimidasi. Kalau kader berbeda pilihan politik di berhentikan menjelang musda, tentu ini menjadi preseden sangat buruk bagi demokrasi internal partai,” ucapnya.

Hingga berita ini di turunkan, Ketua DPD Partai Golkar Cianjur TB Mulyana Syahrudin dan Sekretaris DPD Partai Golkar Cianjur Asep Iwan Gusniardi belum memberikan keterangan resmi. Terutama terkait proses pemanggilan Ketua PK Pagelaran.

Lalu dugaan tidak di terimanya Surat Panggilan Klarifikasi II, pergantian sejumlah Ketua PK menjelang Musda, maupun berbagai pernyataan Ridwan Baehaki dan tim kuasa hukumnya.