SINDOJABAR.COM – Belgia bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Brussel telah mengajukan deklarasi intervensi.
Beberapa negara lain termasuk Brasil, Kolombia, Irlandia, Meksiko, Spanyol, dan Turki telah bergabung dalam kasus ini.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi PBB di Den Haag.
Afsel menyatakan serangan Israel terhadap Gaza melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Israel membantah tuduhan tersebut.
Dalam putusan pada Januari, Maret, dan Mei 2024, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel, melakukan segala upaya untuk mencegah genosida di Gaza.
BACA JUGA: Aksi Buruh Se-Jabar di Gedung Sate Kawal Penetapan Upah 2026
Termasuk, dengan menyediakan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mencegah kelaparan.
Perintah tersebut mengikat secara hukum, tetapi pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya.
Israel mengkritik proses tersebut dan membantah semua tuduhan.
Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 mengakibatkan kematian 1.221 orang di pihak Israel, sebagian besar adalah warga sipil, berdasarkan keterangan yang dirilis Israel.
Menurut kementerian kesehatan Gaza, pembalasan militer Israel telah menewaskan 70.369 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah warga sipil.
Serangan militer Israel tersebut, juga telah menyebabkan sebagian besar dari 2,2 juta penduduk wilayah Palestina mengungsi.
Belgia termasuk di antara negara-negara yang mengakui negara Palestina pada bulan September, sebuah status yang diakui oleh hampir 80 persen anggota PBB.***
SUMBER: AFP


