13 Anggota Anarko Pembakar Pos Polisi di Bandung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Jawa Barat37 Dilihat

SindoJabar.com – Sebanyak 13 anggota kelompok Anarko yang merusak fasilitas umum, traffic light, dan membakar pos polisi di simpang Cikapayang, Kota Bandung, terancam hukuman 9 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp500 juta.

Ke-13 anggota kelompok Anarko itu dijerat tiga pasal, yaitu, Pasal 308, Pasal 309, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.

Peristiwa perusakan dan pembakaran fasilitas umum tersebut terjadi saat peringatan May Day 2026 pada 1 Mei 2026 lalu.

Ke-13 tersangka tersebut antara lain, M Rafli Noormansyah, Ripan Ripandi alias Mpe, Ismail alias Pablo, Dani, M Fadel Nouval Albani, Fadil Akbar Permana, Hadi Ihsan Saputra alias Mario, Rangga Saputra, Cikal Alfarezal Hanif, HR, RA, MI, dan S.

“Jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang. Kami bukan asal tangkap tapi berdasarkan dua alat bukti,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, Selasa (12/4/2026).

Kombes Ade menjelaskan, para pelaku merusak videotron, pos polisi, dan tiga traffic light di Simpang Cikapayang-Dago.

Mereka tergabung dalam kelompok anarkis Bandung Selatan Ayaan dari Baleendah dan Banjaran, Kabupaten Bandung. Kelompok ini berafiliasi dengan kelompok Anarko yang dalam setiap aksi melakukan kerusuhan dan perusakan.

Dirreskrimsus Polda JAbar
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari memberikan keterangan terkait kelompok Anarko. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Motiv Perusakan

“Tersangka RR alias Mpe merupakan Ketua Anarko. Dia berperan penting dalam menyuplai dana untuk membuat molotov, logistik, masker, sarung tangan, dan helm. RR juga mengatur agar rencana kerusuhan tak terdeteksi polisi,” ujar Kombes Ade.

Selain itu, tutur Kombes Ade, RR alias Mpe juga mengelola akun Instagram Selatan Ayaan yang berisi konten propaganda aksi anarkistis.

Para pelaku sengaja membuat kerusuhan di Jalan Cikapayang agar kelompok mereka di kenal oleh kelompok anarkistis skala nasional.

“Motif mereka melakukan perusakan ini adalah agar kelompok (Bandung Selatan Ayaan) di kenal oleh kelompok anarkis nasional,” tutur Kombes Ade.

Sebelumnya, kawasan perempatan Cikapayang-Dago, Kota Bandung, membara, Jumat (1/5/2026) malam. Massa berpakaian hitam-hitam merusak traffic light, membakar pos polisi, videotron, dan kedai roti.

Sebelum mengamuk, massa tersebut sempat menyusup di antara mahasiswa yang berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Se-Dunia atau May Day 2026 di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro.

Cikapayang Membara

Setelah aksi, mereka bergerak ke kawasan Cikapayang. Di persimpangan jalan itu, mereka membakar ban bekas sambil terus berorasi.

Akibatnya, arus lalu lintas Jalan Cikapayang tak dapat di lintasi oleh kendaraan. Massa berpakaian hitam memenuhi ruas jalan. Bahkan seorang peserta aksi provokatif berteriak, “Bakar! Bakar!”

Beberapa video amatir yang merekam aksi anarkistis tersebut beredar di media sosial (medsos). Dalam video terlihat, orang-orang berpakaian hitam merusak traffic light di sebuah perempatan.

Mereka memukul traffic light menggunakan balok kayu hingga hancur. Sedangkan beberapa orang lainnya membakar pos polisi dan videotron.

Malam itu, kawasan Cikapayang-Dago dan Tamansari, Kota Bandung membara. Api berkobar cukup besar. Petugas pemadam kebakaran Kota Bandung saat hendak memadamkan api sempat di halau oleh kelompok Anarko dengan lemparan batu.

Aparat kepolisian dari Brimob Polda Jabar pun melakukan tindakan tegas dengan menyemprotkan air menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa Anarko.

Akhirnya, pos polisi dan videotron yang di bakar kelompok anarkistis itu bisa di padamkan oleh petugas damkar.