SindoJabar.com – Sebanyak 13 orang tertipu modus akses titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akibat kasus penipuan dan penggelapan ini, ke-13 korban mengalami kerugian total Rp1.963.000.000 atau Rp1,9 miliar lebih.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan oleh empat orang. Antara lain, tersangka Yon Ramdan Nuryamin (YRN), Anwar Yusuf (AY), Ali Nugraha (AN), dan Okky Septian Perdana (OSP).
“Empat pria tersebut belum tertangkap sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Namun, keempatnya telah berstatus tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Ade Sapari saat rilis kasus di Polda Jabar, Selasa (19/5/2026).
Dalam kegiatan itu, Kombes Ade didampingi Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol Purnawirawan Sonny Sanjaya.
Kombes Ade Sapari menjelaskan, penyelidikan atas kasus ini dilakukan setelah salah seorang korban melapor ke Polda Jabar. Hasil penyelidikan, jumlah korban penipuan komplotan itu bukan satu, tetapi total 13 orang.
“Modus operandi kejahatan ini, tersangka YRN menjanjikan kepada para korban dapat membuka
portal titik koordinat SPPG dengan syarat memberikan uang,” ujar Kombes Ade Sapari.
Pelaku Minta Uang
Pelaku YRN, tutur Kombes Ade, meminta uang ke masing-masing korban bervariasi. Berkisar antara Rp75 juta-Rp150 juta per titik koordinat SPPG.
“Untuk meyakinkan para korban tersangka memberikan ID SPPG palsu yang seolah-olah titik
kordinat telah disetujui oleh BGN. Padahal, BGN tidak pernah menerbitkan ID SPPG kepada
korban,” tutur Kombes Ade.
Kronologi kejadian, kata Kombes Ade, berawal pada Desember 2025. Saat itu, pelapor ingin memiliki dapur bisnis SPPG di Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap.
Pada 17 Desember 2025, pelapor bertemu dengan terlapor Yon Ramdan di Jalan dr Husein
Kartasasmita Pintu Singa, Kota Banjar.
Dalam pertemuan itu, terlapor YRN menyanggupi bisa membuka titik koordinat SPPG yang diinginkan korban. YRN beralasan memiliki kenalan di BGN bernama Okky (OSP).
“Kepada korban, tersangka YRN menyebutkan bahwa Okky keponakan dari Wakil Kepala BGN (Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya),” ucap Kombes Ade.
Korban percaya sehingga menyanggupi harga dua titik koordinat SPPG yang di sediakan pelaku Rp200 juta. Kemudian, korban mentransfer uang Rp200 juta ke rekening atas nama Ali Nugraha.
“Setelah membayar dan mendapat ID SPPG, para korban mencoba untuk mengakses titik koordinat SPPG yang di berikan oleh tersangka YRN. Namun ternyata, titik koordinat itu tidak bisa di akses,” ujar Kombes Ade.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka YRN, AY, AN, dan OSP melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023/ KUHPidana tentang Penipuan.
Para tersangka juga melanggar Pasal 486 KUHPidana tentang {enggelapan.”Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kombes Ade.
Kasus Penipuan Modus SPPG Marak
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya mengatakan, Badan Gizi Nasional mengapresiasi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan modus titik koordinat SPPG.
“Jadi seolah-olah titik koordinat SPPG itu di perjualbelikan. Tentu saja dengan membawa-bawa nama-nama pejabat BGN,” kata Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya.
Irjen Pol (Purn) Sonny berharap para tersangka yang berstatusnya segera tertangkap untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Irjen Pol (Purn) Sonny menjelaskan, proses pendaftaran itu melalui portal mitra.bgn.go.id. Semua proses secara online. Setelah itu, BGN melakukan pemeriksaan secara daring.
Kemudian tahap kedua itu survei lapangan dan icek kelengkapan. Terakhir, sebelum penentuan kelayakan, juga di lakukan survei lapangan kembali.
“Jadi, sebenarnya tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik tersebut,” ujar Irjen Pol (Purn) Sonny.
BGN, tutur Irjen Pol (Purn) Sonny, menyadari, banyak sekali pihak yang memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan saudara, keponakan, relasi, dan handai taulan pejabat BGN.
Irjen Pol (Purn) Sonny menuturkan, selain Polda Jabar, kasus bisnis SPPG serupa juga di tangani Polresta Barelang Polda Kepri.
“Enam titik usulan SPPG yang di perjualbelikan oleh satu yayasan. Seluruhnya sudah saya rollback, artinya keenam usulan tersebut di batalkan,” tutur Irjen Pol Purn Sonny.
Kemudian, Polres Lombok Timur, Polda NTB juga menangani satu kasus penipuan modus SPPG. Ada juga kasus yang di tangani Polda Riau terkait pencatutan nama Wakil Kepala BGN Ludwi Pusung.
“Saya mengimbau masyarakat waspada karena masih banyak oknum bergentayangan. Karena itu, jangan mau menjadi korban penipuan,” ucap Irjen Pol (purn) Sonny.






