SindoJabar.com – Sebanyak 52 narapidana (napi) beragama Buddha di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Raya Waisak 2026.
Remisi yang diterima 52 napi itu bervariasi. Sebanyak 6 napi mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian, 24 napi dapat remisi 1 bulan.
Sembilan napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 13 napi remisi 2 bulan. Namun tidak ada napi yang langsung bebas seusai mendapatkan remisi.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan, dari 52 orang yang mendapatkan remisi tersebut, empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.
“(napi) korupsi ada empat orang (yang dapat remisi),” kata Kusnali melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).
Dalam keterangan tertulis itu, Kusnali tidak menjelaskan secara rinci identitas napi kasus korupsi tersebut dan besaran remisi yang mereka terima.
Syarat Remisi
“Untuk nama (narapidana korupsi) gak bisa ngasih tahu sebagai privasi dari warga binaan,” ujar Kusnali.
Kusnali menuturkan, 52 napi mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah syarat. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak masa penahanan.
“Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” tutur Kusnali.
Kemudian, kata Kusnali, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan di hitung sejak tanggal penahanan.






