7 Konten Kreator Ditangkap terkait Teror Bom Palsu di ITC Kosambi

SindoJabar.Com – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tujuh konten kreator terkait teror bom palsu di depan pintu Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), ITC Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung.

Ketujuh konten kreator tersebut berinisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20) dan MI (19) itu mendekam di tahanan Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung.

Jika terbukti melakukan teror, ketujuh konten kreator bakal di jerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 3018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian, penyidik juga menerapkan Pasal 175 dan 335 KUHPidana. Ketujuh konten kreator terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa penemuan benda di duga bom di depan GKPS, ITC Kosambi terjadi pada 19 Desember 2025 pagi.

Benda itu menyerupai bom karena bentuknya mirip bahan peledak dan di lengkapi sejumlah kabel.

Pascatemuan Benda Diduga Bom di ITC Kosambi, Polda Jabar Perketat Pengamanan Gereja

Setelah menerima laporan, Polrestabes Bandung menghubungi tim Jibom Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar.

Tim Jibom melaksanakan sterilisasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek apakah benda itu berbahaya atau tidak.

Setelah olah TKP, kata Kapolrestabes, tim Jibom mengurai benda diduga bom tersebut. Isinya, kabel, bungkusan, dan balok kayu.

“Jadi bukan bom, tapi bentuk menyerupai bahan peledak,” kata Kapolrestabes saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (24/12/2025).

Kombes Budi menjelaskan, atas kasus itu, Satreskrim Polrestabes Bandung di bantu Polda Jabar dan Densus 88 Antiteror melaksanakan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan alat bukti, akhirnya kami berhasil menemukan tujuh orang yang menaruh bom palsu tersebut di ITC Kosambi,” ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku mengaku membuat konten video di ITC Kosambi pada Kamis (18/12/2025) malam.

“Jadi ada pembuatan konten video meledakkan ruko. Namun setelah pembuatan video selesai, ketujuh pelaku lupa membawa kembali properti. Benda menyerupai bom tertinggal di lokasi,” tutur Kapolrestabes.

Satresnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap Pengedar Bawa 1 Kg Sabu

Guna memastikan motif pelaku, kata Kombes Budi, penyidik akan melakukan pendalaman terkait unsur tindak pidana yang di lakukan tujuh konten kreator tersebut.

“Jika terbukti, tujuh konten kreator di jerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 dan 335 KUHPidana,” ucap Kombes Budi.

Menurut Kapolrestabes, ketujuh konten kreator mengaku tidak tahu di ITC Kosmabi terdapat tempat ibadah, GKPS. Namun penyidik akan mendalami pengakuan ini.

“Yang jelas, tindakan ketujuh pemuda membuat resah dan gaduh karena saat ini dalam suasana menjelang Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2025),” ujar Kapolrestabes.

“Jadi kami mengimbau, di suasana Natal ini, jangan membuat konten yang memicu kegaduhan, tidak nyaman bagi saudara-saudara kita yang sedang merayakan ibadah Natal,” ujarnya.