99 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas usai Dapat Remisi Idul Fitri 1447 Hijriah

Jawa Barat57 Dilihat

SindoJabar.com – Belasan ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Raya Idul Fitri 1447 atau Lebaran 2026. Dari belasan ribu napi yang dapat remisi itu, 99 orang di antaranya langsung bebas.

Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Barat menyebutkan, total napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah sebanyak 18.224 orang.

Kepala Kanwil Ditjen Pas Jabar Kusnali mengatakan, remisi khusus untuk total 18.224 warga binaan di berikan dalam dua kategori. Remisi khusus (RK) I untuk 18.089 napi dan RK II untuk 135 napi.

RK I adalah remisi khusus Idul Fitri yang di berikan kepada narapidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya karena belum bebas.

“Sedangkan RK II adalah remisi khusus untuk narapidana jika di kurangkan remisi maka akan langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri,” kata Kusnali dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Kusnali menjelaskan, jumlah pemberian remisi berkisar pengurangan tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Sebetulnya, ada 135 napi yang bisa langsung bebas pada Lebaran 2026.

Namun, 36 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda. “Sehingga 99 narapidana bisa langsung bebas saat Lebaran 2026,” ujar Kusnali.

Syarat Dapat Remisi

Kusnali menuturkan, napi yang langsung bebas tersebar di beberapa lapas di Jabar. Paling banyak berasal dari Lapas Cikarang dengan 24 orang, Lapas Cibinong 13 orang.

Sedangkan Lapas Banceuy dan Lapas Bekasi masing-masing 10 orang. “Remisi juga di berikan kepada total 9.002 napi kasus korupsi dan terorisme,” tutur Kusnali.

Perinciannya, kata Kusnali, 8.661 napi kasus narkoba, 262 napi korupsi, 17 napi terorisme, 58 napi kasus trafficking, dan 4 napi kasus tindak pidana pencucian uang.

“Syarat narapidana untuk mendapatkan remisi, yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” ucap Kusnali.

Untuk tindak pidana umum, ujarnya, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan di hitung sejak tanggal penahanan.

“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan,” ujarnya.