SINDOJABAR.COM – Ribuan buruh dari serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 23 Desember 2025.
Aksi gabungan tersebut untuk mengawal rapat pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di seluruh Jawa Barat sesuai dengan rekomendari yang disampaikan oleh kabupaten/kota kepada Gubernur Jawa Barat.
Nilai penetapan UMP, UMSP, UMK dan UMSK 2026 tersebut harus diatas angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat.
Sementara itu, Koordinator aksi buruh, Roy Jinto mengatakan, gubernur Jawa Barat harus sudah menetapkan UMP, UMSP, UMK dan UMSK 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.













