SindoJabar.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menyita lebih dari 2 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,1 miliar.
Penyitaan jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil dari Operasi Maung Pajajaran selama satu pekan, 22–28 April 2026.
Maung Pajajaran merupakan operasi terpadu pengawasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di seluruh Jabar.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak, sinergis, dan berkesinambungan oleh Kanwil DJBC Jabar.
Melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung.
KPPBC TMP A Bogor, KPPBC TMP A Purwakarta, KPPBC TMP C Cirebon, dan KPPBC TMP C Tasikmalaya.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan mengatakan, Operasi Maung Pajajaran bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Selain itu, operasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau legal,” kata Kepala DJBC Jabar, Sabtu (9/4/2026).
Finari Manan menjelaskan, selama pelaksanaan operasi, petugas melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik distribusi dan jalur peredaran barang. Termasuk toko, warung, dan perusahaan jasa titipan di berbagai wilayah Jawa Barat.
248 Penindakan
Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Jabar melakukan 248 penindakan. Terdiri atas 56 penindakan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal.
“Kemudian, 191 penindakan terhadap barang kiriman yang di duga berisi rokok ilegal,” ujar Finari Manan.
Secara keseluruhan, tutur Kepala DJBC Jabar, petugas mengamankan 2.092.830 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,1 miliar.
“Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil terselamatkan mencapai Rp1,56 miliar,” tutur Kepala DJBC Jabar.
Selain melakukan penindakan, kata Finari Manan, Bea Cukai Jabar juga melaksanakan tindak lanjut berupa kegiatan ultimum remedium (UR) sebanyak tujuh kegiatan dengan total nilai mencapai Rp361,5 juta.
“Melalui Operasi Maung Pajajaran, Bea Cukai Jawa Barat berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal. Kami juga berharap mereka turut berperan aktif dalam menolak peredaran barang kena cukai ilegal,” ucap Finari Manan.
“Upaya pengawasan secara konsisten dan kolaboratif ini di harapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha sehat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya.






