Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Langka, Polda Jabar Amankan 14 Ekor Elang

Headline, Jawa Barat83 Dilihat

SindoJabar.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap MA, penjual satwa langka dan di lindungi.

Dari tangan tersangka MA, polisi mengamankan 14 ekor Elang Alap Jambul, Elang Tikus, dan Elang Brontok.

Perincian 14 ekor Elang itu antara lain, tiga ekor burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus).

Lalu, 10 ekor Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus), dan satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus).

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku MA menyembunyikan satwa langka  itu di gedung kosong di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Anggota Polda Jabar menyita satwa langka itu pada pada 21 Januari 2026,” kata Dirreskrimsus, Kamis (29/1/2026).

Kombes Wirdhanto menyatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal saat Polda Jabar mendapatkan informasi tentang penjualan satwa langka dan di lindungi secara ilegal.

Berdasarkan informasi itu, anggota Polda Jabar mendatangi lokasi pelaku MA di Kecamatan Krangkeng, Indramayu.

“Ternyata betul di satu bangunan atau rumah, itu terdapat beberapa satwa langka yang di pelihara oleh pelaku MA,” ujar Kombes Wirdhanto.

Elang Satwa Langka

Di lokasi, tutur Kombes Wirdhanto, petugas mengamankan 14 ekor Elang langka dan di lindungi.

“Elang, apa pun jenisnya merupakan satwa langka dan di lindungi,” tutur dia.

Empat dari 14 ekor Elang yang di amankan Polda Jabar, berumur sekitar 6 bulan. Kondisi ke-14 satwa langka itu pun tidak sehat.

Sebab, elang-elang tersebut di rawat di tempat yang bukan habitatnya dan mendapatkan pakan seadanya.

Pelaku MA hanya memberikan daging ikan kepada elang-elang tersebut. Padahal daging ikan bukan pakan alami Elang.

“Dari 14 ekor burung itu ada yang tidak dalam kondisi sehat. Ada yang terkena katarak. Luka-luka di kaki dan kepalanya,” ucap Kombes Wirdhanto.

Kepada penyidik, tersangka MA mengaku membeli satwa langka itu melalui media sosial (medsos). Penyerahan satwa langka dari penjual ke MA di lakukan secara rahasia.

“Penjual hanya memberikan alamat lokasi penyimpanan burung langka dan di lindungi itu. Selanjutnya, MA mengambil Elang di lokasi yang di sebutkan pelaku,” ujar diaa.

Kombes Wirdhanto mengungkapkan, penyidik mendalami keterlibatan tersangka MA dalam sindikat perdagangan satwa langka dan di lindungi tersebut.

“Ini menjadi tantangan bagi kami penegak hukum untuk terus melakukan penyelidikan dari mana tersangka MA mendapatkan anakan Elang,” tutur Kombes Wirdhanto.

Menurut Kombes Wirdhanto, Polda Jabar akan berkoordinasi Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar terkait perawatan 14 ekor Elang itu sebelum di lepasliarkan ke habitatnya.

Selain mengamankan 14 ekor Elang, polisi juga menyita barang bukti lima kandang besi dan satu kandang plastik.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

“Tersangka MA melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MA terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Satwa Indonesia (JSI) Benfika mengatakan, habitat Elang Brontok di hutan Sumatera sampai Bali.

“Elang Alap-alap Jambul juga sama seperti itu. Terdapat 17 jenis Elang di Indonesia, semua dalam kategori langka dan di lindungi,” kata Benfika.

Benfika menyatakan, total terdapat 90 jenis Elang di dunia. Seluruh jenis Elang masuk ke dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Jadi semua jenis raptor, baik di Indonesia maupun di luar negeri, itu di lindungi,” ujar Benfika.