SindoJabar.com – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2026).
Resbob dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap Suku Sunda dan organisasi bobotoh atau suporter Persib Bandung, Viking Persib Club (VPC).
Hinaan tersebut di lontarkan Resbob saat melakukan life streaming di media sosial (medsos).
Pria berkaca mata itu bersalah telah melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua majelis hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar hakim Adeng.
Pertimbangan memberatkan, Resbob berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, perbuatan terdakwa Resbob telah menodai masyarakat suku Sunda dan anggota organisasi VPC.
Sedangkan pertimbangan meringankan, Resbob telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan belum pernah menjalani hukuman.
Resbob Pikir-pikir
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Resbob dan kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Terdakwa Resbob mengaku pikir-pikir setelah menerima vonis tersebut. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Resbob.
Sebelumnya, Resbob di dakwa melakukan ujaran kebencian dan di sebarluaskan melalui medsos.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam dakwaan pada Senin 8 Desember 2026, menyatakan, kronologi kejadian berawal saat Resbob di jemput teman-temannya.
Mereka berencana pergi ke salah satu wahana rumah hantu di Surabaya. Dalam perjalanan, Resbob melakukan siaran langsung di aplikasi live streaming. Resbob dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras (miras).
Saat live streaming, Resbob melontarkan ucapan yang menghina Suku Sunda dan Viking. Ucapan itu pun memicu kerasahan di kalangan masyarakat Sunda dan anggota Viking.






