Cut and Fill Lahan di Padalarang Dicurigai, Komisi III DPRD KBB dan Dinas Terkait Terjun ke Lokasi

Jawa Barat4 Dilihat

Sindojabar.Com – Proses cut and fill lahan di Kampung Purabaya RW 06, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, jadi sorotan.

Pasalnya proyek pematangan lahan di area perbukitan itu diduga merupakan galian C yang tak berizin dan sempat ramai jadi perbincangan di media sosial. Alhasil Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sidak proyek tersebut, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil sidak di lokasi, proyek tersebut diketahui milik PT Griya Adimitra Nusantara (PT GAN). Namun kegiatan yang berlangsung bukanlah penambangan ilegal atau galian C, tapi merupakan proyek untuk perumahan.

“Kami ingin memastikan kebenaran informasi sekaligus melihat bagaimana perizinannya,” kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys yang didampingi jajaran anggota saat melakukan sidak lapangan kepada awak media.

Berdasarkan tinjauan fisik di lokasi kegiatan yang berlangsung adalah cut and fill untuk proyek perumahan. Serta tidak ada jual beli tanah tambang pasir seperti yang sebelumnya dituduhkan diangkut dengan puluhan truk.

Tanah yang diangkut dan dibuang dari lokasi proyek bukan diperjualbelikan atau dibawa ke luar wilayah. Namun dibuang ke lokasi kawasan milik perusahaan yang berada di lokasi yang berbeda tapi masih berada di wilayah Padalarang.

Menurutnya, keterangan dari pihak Binmas, Camat, hingga Kepala Desa di lokasi juga membenarkan hal yang sama. Tanahnya dibuang di lokasi mereka sendiri namun memang lokasinya berada di tempat yang berbeda.

Sementara terkait dengan perizinan, Pither menyebutkan jika progres kelengkapan dokumen perizinan sudah mencapai sekitar 90 persen. Mulai dookumen teknis hingga rencana tata letak bangunan atau site plan sudah ditandatangani oleh kepala dinas terkait.

Saat ini pihak pengembang sedang menunggu proses verifikasi administrasi yang sudah diunggah ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kemudian membayar retribusi dan nantinya Perizinan Bangunan Gedung (PBG) turun.

“Sekarang tinggal dinas terkait memverifikasi apakah semua dokumen sudah sesuai aturan atau belum, kalau sudah lengkap dan sesuai PBG dikeluarkan,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut dia, ada beberapa hal catatan teknis yang harus jadi perhatian pengembang. Seperti dari Satpol PP yang meminta pengembang membuat surat pernyataan resmi bahwa lahan dan tanah di lokasi tersebut tidak diperjualbelikan secara komersial di luar ketentuan pembangunan perumahan.

Kemudian berdasarkan saran dari Kepala Bidang Dinas PUTR, pengembang diminta proaktif berkomunikasi dengan instansi teknis untuk menyempurnakan berkas agar proses penerbitan PBG bisa segera terealisasi.

Serta dari Dinas Lingkungan Hidup yang meminta dilakukan revisi soal pembuangan tanah. Sebab izin yang disampaikan pengenbang pembuangan tanah dilakukan di lokasi proyek namun faktanya dibuang ke lokasi yang berbeda.

Adapun rencananya pihak pengembang rencananya bakal membangun sebanyak 35 unit rumah. Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Komisi III meminta dukungan penuh dari perangkat daerah mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kepolisian setempat.

“Kami meminta pihak-pihak terkait untuk memantau jalannya kegiatan pembangunan agar tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan warga di kemudian hari, serta komitmen dari pengembang yang akan melakukan revisi beberapa catatan perizinan,” pungkas politisi Partai Demokrat KBB ini.

Penanggung jawab lapangan PT GAN, Dionisius KW mengatakan, proyek kegiatan cut and fill yang dilakukan di atas lahan seluas 4.900 meter persegi itu murni pembangunan perumahan. Bukan aktivitas penambangan liar galian C yang ramai diinformasikan di media sosial.

“Kegiatan di sini adalah izin perumahan bukan galian C. Kami sudah lengkapi dan tunjukkan dokumen perizinan yang sudah keluar,” terangnya.

Pihaknya mendapat sejumlah catatan penting dan pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan sebelum izin diterbitkan sepenuhnya. Seperti terkait aspek keamanan lingkungan, di mana seluruh proses pemindahan dan penimbunan tanah harus dikaji ulang agar tidak memicu risiko bencana, seperti longsor atau genangan air, baik di lokasi proyek maupun lingkungan sekitar.

Ia mengonfirmasi bakal melakukan revisi teknis berkas sesuai permintaan dinas terkait dan Komisi III DPRD KBB. Sementara rata-rata pemindahan tanah dilakukan menggunakan dua unit truk dengan kapasitas sekitar 14 hingga 20 rit per hari.

Menurutnya, proyek ini direncanakan bakal membangun total 35 unit rumah dengan spesifikasi tipe 50 hingga 60 meter persegi berkonsep dua lantai. Terkait kesiapan mitigasi bencana, Dionisius menjelaskan pembangunan saluran drainase sudah berjalan paralel sejak awal pekerjaan tanah, lengkap dengan bak kontrol dan sumur resapan.

“Kami diminta manajemen untuk menyelesaikan beberapa catatan ini secepatnya dan tetap memprioritaskan keamanan dan kondisi lapangan,” ujarnya. (*)