SindoJabar.Com – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama tim Ditres PPA-PPO Polda Jabar menjemput 13 warga Jawa Barat yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dedi Mulyadi bersama tim Ditres PPA-PPO Polda Jabar berangkat ke Sikka, NTT pada Minggu (22/2/2026).
AKBP Rumi Untari mengatakan, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jabar berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak. Ditres PPA-PPO juga mencegah potensi terjadinya TPPO internasional dan lintas daerah.
Penjemputan 13 warga Jawa Barat di Sikka, NTT, berlangsung aman dan lancar. Kemudian, ke-13 warga Jabar korban TPPO lintas daerah itu akan mendapatkan pendampingan.
Selain itu, mereka menjalani asesmen lanjutan sesuai kebutuhan untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.
Sebelumnya, sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di NTT, ke-13 korban di pekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam Eltras, Kabupaten Sikka.
Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Human Trafficking Gabriel Goa dalam keterangan tertulis, mengatakan, saat ini tengah marak TPPO lintas daerah. Seperti yang di alami 13 warga Jawa Barat yang di jual ke NTT.
“Indonesia saat ini darurat human trafficking karena bukan hanya sebagai kantong pengirim, tetapi menjadi negara tujuan jaringan Trans National Crime,” kata Gabriel, Selasa (17/2/2026).
Selain antarnegara, ujar Gabriel, perdagangan orang antardaerah juga marak terjadi. Saat ini, salah satu kantong perdagangan orang antardaerah di Indonesia adalah Jawa Barat.
“Warga Jawa Barat di jual ke berbagai daerah di Indonesia, salah satunya Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Tindak Tegas Backing TPPO
Kementerian HAM RI, tutur Gabriel, mendukung penyelamatan 13 korban TPPO asal Jawa Barat, berkolaborasi dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Gubernur NTT, serta semua stakeholder dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Kedua, meminta Kapolri segera menindak tegas dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual serta backing di balik kejahatan luar biasa (pelanggaran HAM) TPPO dengan modus operandi eksploitasi seksual,” tutur Gabriel.
Ketiga, mendukung Presiden RI segera merevisi Perpres Nomor 49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Serta mengeluarkan Perpres baru tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO, dan revisi UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
“Dari 13 perempuan asal Jawa Barat itu, ada yang masih berusia anak. Bahkan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun,” ucapnya.
Gabriel mengungkapkan, ke-13 korban meminta perlindungan ke TRUK-F. Sebab, mereka mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekspolitasi secara seksual maupun ekonomi.
Selain itu, para korban mengalami ketidakadilan atas upah pekerjaan saat bekerja di Pub Eltras.
“Menurut penuturan korban, mereka di janjikan mendapatkan gaji senilai Rp8.000.000 sampai Rp10.000.000 per bulan dan mes, pakaian, dan fasilitas kecantikan gratis,” ujar Gabriel.
Namun kenyataannya, tutur dia, para korban mengalami penipuan, ketidakadilan, kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Mereka juga di eksploitasi secara seksual dengan di paksa untuk tetap bekerja walaupun dalam kondisi sakit dan mengalami tindakan tidak manusiawi lainnya.
“Seperti di jambak, di ludahi, di tampar, di seret, di lecehkan secara seksual, dan di cekik,” tuturnya.
2 Penanggung Jawab Pemalsuan Dokumen
Para korban di paksa membayar sewa mess sebesar Rp300.000 per bulan dan makan hanya sekali sehari.
Mereka di larang keluar dari area pub. Jika membeli sesuatu, seperti makanan atau air mineral para korban harus membayar karyawan pub sebesar Rp50.000.
Untuk pesiar, mereka harus membayar Rp200.000. Saat rekan kerja ulang tahun, mereka harus merogoh gocek sebesar Rp170.000. Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka.
“Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu denda Rp2,5 juta, denda adu mulut Rp2,5 juta. Denda berkelahi dan merusak fasilitas pub Rp5 juta, serta denda masuk kamar teman Rp100.000,” ungkapnya.
Menurut Gabriel, ada dua orang yang bertanggung jawab atas seluruh pemalsuan dokumen para korban, yaitu Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Pelaku memalsukan identitas korban yang masih berusia 15 tahun.






