Dedi Mulyadi Minta Semua Pihak Kawal Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

Jawa Barat57 Dilihat

Sindojabar.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengajak seluruh pihak terkait, termasuk jajaran Samsat dan instansi pendukung, untuk bersama-sama mendukung implementasi kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat berjalan optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Diketahui, Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung imbas belum diimplementasikannya kebijakan terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

Baca Juga:55 Kendaraan Lintasi Kawasan Wisata Puncak Bogor

Mulai 6 April 2026 lalu, wajib pajak semakin mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan karena tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama.

Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat melalui media sosial, implementasi SE tersebut belum berjalan optimal di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Wajib pajak masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi Tekankan Nilai Rasa dalam Peradaban Sunda

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas KDM dikutip, Jumat (10/4/2026).

Selanjutnya, KDM menginstruksikan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jabar untuk mencari tahu penyebab belum diimplementasi kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Soekarno-Hatta.

Ia mengimbau petugas Samsat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, kata KDM, diharapkan dapat memperlancar pembayaran pajak oleh masyarakat.

Baca Juga;Ronny Hermawan Dorong Pejabat Publik Mudah Diakses Lewat Media Sosial

Selain itu, kemudahan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. (*)