Di Balik Keringat Pekerja Rentan, Ada Harapan akan Jaminan Sosial. Ini Upaya Ketua Komisi IV DPRD KBB

Jawa Barat83 Dilihat

Sindojabar.Com – Pekerja rentan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus diperjuangkan masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja rentan seperti buruh harian lepas, petani, pedagang kecil, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lainnya perlu mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

“Saya mendorong pekerja rentan di KBB bisa didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan kategori Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Anggota DPRD KBB, Nur Djulaeha usai kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026 yang mengundang unsur masyarakat dari beberapa desa di Cimareme, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nur, ancaman risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Sehingga melalui kepesertaan JKM dan JKK, pekerja rentan memiliki jaring pengaman apabila terjadi kecelakaan kerja atau musibah kematian.

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Di sinilah peran pemerintah daerah sangat diperlukan agar semakin banyak pekerja rentan di KBB yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. DPRD pastinya berkomitmen untuk mengawal penganggaran program perlindungan sosial tersebut melalui APBD,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KBB ini.

Nur yang juga Ketua Komisi IV DPRD KBB ini menyebutkan, pada tahun 2025, kepesertaan pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemda KBB ke BPJS Ketenagakerjaan hanya berjalan selama tiga bulan.

Harapannya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja sektor informal di tahun ini bisa selama satu tahun penuh. Berdasarkan perhitungan untuk mengcover hal tersebut dibutuhkan anggaran sekitar Rp20 miliar.

Kendati begitu, lanjut Nur, masih tetap harus melihat kemampuan fiskal pemerintah daerah mengingat adanya efisiensi yang dilakukan sehingga berdampak kepada rasionalisasi anggaran. Mengingat terjadi pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang mencapai Rp300 miliar dari pemerintah pusat.

“Saat ini anggaran yang teralokasikan ada di APBD pemerintah daerah berkisar antara Rp5-6 miliar. Jadi kekurangannya masih cukup besar sekitar Rp14 miliar,” sebutnya.

Ia menambahkan, dengan anggaran sekitar Rp6 miliar tersebut, hanya sekitar 28 ribu pekerja rentan yang dapat tercover program BPJS Ketenagakerjaan kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama satu tahun penuh.

Tahun lalu ada sekitar 95.238 pekerja rentan yang didaftarkan. Namun ke depan jumlahnya bisa saja berkurang, karena difokuskan ke masyarakat rentan yang kategori desil 1 sampai 4 (pra sejahtera). Adapun warga yang masuk desil 5 atau 6 dan dinilai mampu dan tidak lagi menjadi prioritas bantuan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja KBB Yoppie Indrawan menyebutkan,  pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di KBB tidak hanya berasal dari APBD KBB. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga turut menanggung iuran bagi 20.914 pekerja rentan

Kelompok penerima manfaat mencakup non-ASN sebanyak 1.918, tenaga kesehatan 952, perangkat RT/RW 11.053, kader PKK 12.371, anggota Linmas 3.884, serta 657 pekerja lainnya, termasuk penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Jaminan sosial ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pekerja rentan dan bukti pemerintah hadir,” tandasnya. (*)