SindoJabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Jabar mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu) gelap Rp2 miliar dengan modus pinjam uang.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan satu tersangka berinisial RDH, pengusaha gas LPG asal Bandung. Tersangka RDH telah dijebloskan ke tahanan Polda Jabar.
Regan Jayawisastra, kuasa hukum korban berinisial K mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan tersangka RDH di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 21 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Regan mengatakan, hubungan antara korban K dengan tersangka RDH merupakan teman akrab. Dalam pertemuan tersebut, RDH meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.
Tersangka RDH berjanji mengembalikan uang Rp800 juta tersebut setelah tanah itu terjual dengan estimasi waktu 1 hingga 2 bulan.
“Tiga hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2022, korban mentransfer uang sebesar Rp800 juta ke rekening RDH,” kata Regan di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).
Tak lama berselang, ujar, Regan, tersangka RDH kembali meminjam uang. Pada 18 November 2022, RDH menghubungi korban saat sedang bermain golf.
“Dalam percakapan tersebut, RDH meminta tambahan pinjaman uang sebesar Rp1,2 miliar dengan alasan membutuhkan biaya tambahan untuk mengurus tanah yang sama,” ujar Regan.
Korban kembali memenuhi permintaan pinjam uang itu. Pada 21 November 2022, korban mentransfer Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, total dana yang di berikan korban kepada tersangka RDH mencapai Rp 2 miliar.
Berharap Hukum Beri Keadilan
Namun, pinjam uang itu tidak di dasari perjanjian hitam di atas putih karena korban K percaya dengan RDH sebagai teman.
“Sampai sekarnag tidak pernah ada penjelasan rinci atau dokumen mengenai objek tanah di Jakarta yang di maksud RDH,” tuturnya.
Pada 30 November 2022, kata Regan, korban kembali bertemu dengan RDH di Pacific Place Jakarta. Dalam pertemuan itu, tersangka RDH memberikan cek senilai Rp2 miliar bertanggal 19 Desember 2022 kepada korban.
Saat itu RDH meminta agar cek tidak langsung di cairkan dengan alasan di rekeningnya belum tersedia dana. Tersangka RDH akan memberikan kabar pada 8 Desember 2022.
Menurut Regan, sejak Desember 2022 hingga 9 Juni 2025, tidak ada pembayaran sama sekali dan pemberitahuan dari RDH kepada korban K.
“Klien kami justru terus berusaha menghubungi dan mencari informasi keberadaan RDH,” ucap Regan.
Regan mengungkapkan, karena merasa tertipu dan di rugikan serta tidak ada itikad baik dari tersangka RDH, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Langkah hukum ini di tempuh, ungkap Regan, sebab korban merasa di rugikan dan berharap hukum dapat memberikan keadilan.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang di alami,” ujarnya.






