sindojabar.com – DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar akan memfokuskan pembangunan infrastruktur khususnya jalan yang menjadi kewenangan provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono mengatakan pembangunan sejumlah ruas jalan yang berstatus jalan provinsi tersebar di kabupaten/kota mencakup total panjang sekitar 2.362 km.
“Di 2026 pemerintah provinsi fokus membangun infrastruktur yang menjadi kewenangan provinsi. Sehingga pada tahun tersebut cenderung tidak ada bantuan keuangan bagi kabupaten, kota, maupun desa,” kata Ono dikutip, Minggu (22/3/2026).
Selain jalan, kata legislator PDI Perjuangan ini, sarana dan prasarana seperti sektor pendidikan tingkat provinsi, serta jaringan irigasi tak akan luput menjadi fokus pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Barat di 2026.
Tahun 2026 arah kebijakan pembangunan mulai mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah pada mekanisme pembangunan jalan kabupaten.
Menurut Ono, jika sebelumnya perbaikan jalan kabupaten dilakukan melalui skema bantuan keuangan kepada pemerintah daerah, mulai tahun 2026 beberapa ruas jalan kabupaten akan langsung dibangun oleh pemerintah provinsi.
“Kalau dulu jalan kabupaten bisa dibantu oleh provinsi melalui bantuan keuangan. Nah, di 2026 ini pemerintah provinsi yang membangun langsung jalan-jalan kabupaten karena provinsi menginginkan kualitasnya benar-benar terjaga dengan baik,” ujarnya
Selain pembangunan infrastruktur jalan, pemerintah provinsi juga merencanakan pemberian bantuan keuangan bagi desa. Pada tahun 2026, sekitar 48 desa direncanakan menerima bantuan tersebut melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk jalan desa pada 2026 akan ada 48 desa yang dibantu provinsi dalam bentuk bantuan keuangan desa, yang rencananya didistribusikan melalui perubahan APBD 2026,” kata Ono.
Meski demikian, jumlah desa penerima bantuan tersebut masih terbatas jika dibandingkan dengan total desa yang ada di Jawa Barat.
Karena itu, pemerintah desa diharapkan aktif mengajukan usulan pembangunan melalui sistem SIPD agar dapat masuk dalam prioritas program pemerintah provinsi. (*)






