Geger! Pria Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya, Motif Jahat Pelaku Bikin Geram

Jawa Barat92 Dilihat

SindoJabar.Com – Pria berinisial WD (38) menculik bayi berumur 2 bulan di kawasan Masjid Agung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi berhasil menangkap tersangka WD di Kabupaten Cianjur dan membongkar motif jahat di balik aksinya.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusup Suryana mengatakan, penculikan di lakukan pelaku WD sebagai upaya untuk mengendalikan ibu korban berinisial WR (41), baik secara psikologis maupun materi.

“Tersangka dan ibu korban berkenalan lewat media sosial (medsos). Sejak awal, tersangka diduga telah melakukan manipulasi psikologis dengan membuat korban merasa bersalah, takut, dan tertekan secara terus-menerus,” kata Plt Kasatreskrim, Selasa (10/2/2026).

Ipda Agus menjelaskan, aksi penculikan terjadi pada 2 Februari 2026 di kawasan Masjid Agung Singaparna. Saat itu, pelaku WD menculik bayi korban berusia 2 bulan.

“Pelaku melontarkan ancaman akan mencelakai bayi itu jika sang ibu berteriak atau melapor ke polisi,” ujar Ipda Agus.

Tersangka WD, tutur Plt Kasatreskrim, kabur bersama bayi 2 bulan menggunakan bus jurusan Garut-Bandung.

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo, menyatakan, korban WR sempat berupaya mengejar pelaku hingga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Namun, WR kehilangan jejak. WR lantas melapor ke Polres Tasikmalaya. Berdasarkan laporan itu, Unit PPA melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka WD dan mengamankan bayi korban dalam kondisi selamat.

“Pelaku WD dan bayi 2 bulan ditemukan di Kabupaten Cianjur,” kata Kanit PPA.

Saat ini, ujar Aiptu Josner, bayi korban dalam kondisi sehat dan di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, ibu korban mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif untuk memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.

“Polisi pun memastikan akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga kondisinya benar-benar pulih,” ujar Aiptu Josner.

Polres Tasikmalaya menjerat tersangka WD dengan Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). WD terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.