SindoJabar.Com – Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) DPRD Indramayu.
Desakan tersebut disampaikan massa GMHI dalam aksi di depan Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (3/3/2026). Hujan rintik-rintik tak menyurutkan semangat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa.
Perwakilan GMHI Ferry Nurdiana mengatakan, kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi pada tahun anggaran 2022 itu diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.
“Dengan telah naiknya status kasus dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan, maka kami mendukung Kejati Jabar segera menetapkan nama-nama tersangka yang diduga terlibat,” kata Ferry Nurdiana dalam orasinya.
Massa GMHI datang ke depan gerbang Kejati Jabar mengenakan topeng mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, yakni, Syaefudin.
Saat ini, Syaefudin menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Indramayu Lucky Hakim.
“Terlepas dari status mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 lalu, Kejati Jabar harus tegas dan berani mengumumkan para tersangkanya,” ujarnya.
Selain penetapan tersangka, tutur Ferry, Kejati Jabar juga harus memanggil anggota DPRD di periode 2019-2024 untuk menelusuri aliran dana rumdin tersebut ke mana saja.
Termasuk Ketua DPRD Indramayu periode 2024-2029 saat ini Nurhayati harus ikut diperiksa Kejati Jabar agar dugaan aliran dana yang mengalir kemana saja jelas dan transparan.
“Nurhayati sendiri saat periode 2019-2024 merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang merupakan rekan satu partai Syaefudin, ” tutur Ferry.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya yang menemui mahasiswa di depan gerbang Kejati Jabar, berterima kasih atas dukungan mahasiswa kepada Kejati Jabar dalam pengungkapan kasus korupsi.
“Terkait kasus dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu, saat ini dalam proses penyidikan. Kejati bergerak melakukan pengungkapan sesuai KUHP,” kata Kasipenkum di hadapan massa GMHI.
Dia mengeaskan, Kejati Jabar akan terus mengupdate perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Indramayu ini.

Kronologi Kasus dan Kerugian
Kronologi kasus dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu bermula dari laporan dugaan korupsi yang di layangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025.
Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sekitar Rp16,8 miliar.
Kerugian negara di duga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Perinciannya:
- Ketua DPRD Indramayu: Rp40 juta per bulan (Rp480 juta per tahun)
- Wakil Ketua DPRD Indramayu: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun)
- Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun)
Sebelumnya, Kejati Jabar telah mengungkap kasus dana rumdin DPRD Kota Banjar yang merugikan negara Rp3,5 miliar. Kasus rumdin DPRD Banjar ini telah di putus pengadilan.
Mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi di vonis 3 tahun penjara dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati di jatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan.
Kedua kasus memiliki kemiripan, yakni ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas, namun penanganannya berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi hukum tebang pilih.
Persoalan Teknis Tunjangan Rumah Dinas
Beberapa indikator ketidakwajaran tunjangan rumah dinas DPRD Indramayu antara lain:
1. Penetapan nilai tunjangan di lakukan tim internal tanpa legalitas KJPP.
2. Formula perhitungan merujuk regulasi yang sudah di cabut.
3. Tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.
4. Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis atau kewenangan profesional.
Pernyataan Sikap GMHI
Dengan ini kami GMHI mengeluarkan pernyataan sikap :
1. Menuntut Profesionalisme dan Non-Diskriminasi Penegakan Hukum: mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan praktik tebang pilih dan memastikan penegakan hukum berjalan independen, objektif, serta konsisten dengan asas equality before the law di seluruh wilayah Jawa Barat.
2. Segera Tetapkan Tersangka: menuntut percepatan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara Rp16,8 miliar, sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian dan keadilan hukum.
3. Transparansi Proses Penyidikan: mendorong keterbukaan informasi kepada publik terkait progres penyidikan dan kendala penghitungan kerugian negara, tanpa menjadikannya justifikasi atas stagnasi proses hukum.
4. Penindakan Aktor Intelektual dan Pembuat Kebijakan: memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi berani menjangkau aktor intelektual serta pejabat pembuat kebijakan yang di duga menikmati atau memfasilitasi aliran dana.
5. Menolak Politisasi dan Instrumentalisasi Afiliasi Kekuasaan: menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh di pengaruhi oleh dinamika afiliasi politik maupun konfigurasi kekuasaan.
Kecenderungan sebagian aktor politik mencari perlindungan melalui kedekatan dengan struktur kekuasaan menunjukkan pentingnya independensi aparat penegak hukum agar hukum tidak di persepsikan dapat di negosiasikan melalui perpindahan atau kedekatan politik, melainkan berdiri tegak di atas prinsip integritas dan supremasi hukum.
6. Pemeriksaan dan penindakan terhadap pejabat yang di duga terlibat. Mendesak Kejati Jabar segera melakukan langkah hukum tegas, termasuk penangkapan apabila terpenuhi alat bukti cukup terhadap Wakil Bupati Indramayu.
Sebab, Wabup di duga terlibat dalam perkara korupsi rumdin DPRD Indramayu. Penangkapan harus segera dilakukan demi menjamin asas akuntabilitas jabatan publik dan mencegah potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.






