GMHI Kawal Kasus Dugaan Korupsi Rp39 Miliar PDAM Tirta Darma Ayu di Kejari Indramayu

SindoJabar, BANDUNG – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI) mendorong percepatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin tahun anggaran 2025 senilai Rp39 miliar di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Kasus itu diduga melibatkan mantan Pjs Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu Jojo Sutarjo ST.

DPP GMHI mencermati laporan pengaduan masyarakat yang menyebut sejumlah indikasi penyimpangan. Di antaranya dugaan mark-up, jual beli proyek pengadaan barang dan jasa, pengondisian pemenang tender oleh pihak swasta, dan dugaan pungutan fee proyek sebesar 10-15 persen.

Kejaksaan Negeri (Kejati) Indramayu secara maraton telah memeriksa Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, manajer produksi, mantan manajer umum, dan belasan pejabat di lingkungan perumahan pelat merah tersebut.

“Sudah puluhan pejabat dan staf di panggil di Kejari Indramayu terkait dugaan korupsi Rp39 miliar dan mark-up pembangunan intake Bangodua yang nilainya sangat fantastis. Dugaan mark- up pembangunan intake Bangodua yang menelan anggaran Rp2,1 miliar tapi pembangunannya asal asalan. Semua sudah menjadi atensi kejaksaan,” kata Ketua DPP GMHI Irfan kepada media, Sabtu (29/8/2026).

Irfan menyatakan, DPP GMHI menyoroti pernyataan Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Nurpan yang menyebut kegiatan tersebut terealisasi pada periode Juni–Oktober 2025, sebelum dia menjabat.

“Pernyataan itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri penanggung jawab anggaran pada periode tersebut. Kejaksaan di harapkan mendalami dugaan keterlibatan mantan Pjs Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu sesuai alur pengaduan,” ujar Irfan.

3 Poin Sikap

Sebagai bentuk pengawasan publik, DPP GMHI menyampaikan 3 poin sikap:

1. Pemeriksaan Transparan dan Objektif: mendesak Kejari Indramayu memeriksa seluruh pihak yang menguasai kebijakan pada rentang Juni–Oktober 2025. Termasuk mendalami peran manajerial Perumdam Tirta Darma Ayu sesuai materi aduan.

2. Supervisi Kejati Jabar: meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan supervisi ketat agar penanganan kasus berjalan independen dan ada kepastian hukum.

3. Audit Investigatif Kerugian Negara: mendorong BPK atau BPKP melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara secara akurat.

DPP GMHI juga akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

“Aksi tersebut wujud komitmen GMHI dalam mengawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Demi terwujudnya tata kelola BUMD yang bersih di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.