Hakim Pengadilan Agama Berikan Hak Asuh Zara kepada Atalia Praratya

SindoJabar.Com – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung memberikan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara kepada Atalia Praratya.

Keputusan itu di bacakan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung yang mengabulkan gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil, Rabu (7/1/2026).

Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan, kedua belah pihak sepakat Atalia, ibu kandung, mendapatkan hak asuh Zara.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sepakat Cerai, Proses Persidangan Dipercepat

“Intinya ya untuk anak di sepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Humas PA Kota Bandung.

Ikhwan menjelaskan, pembicaraan hak asuh Zara telah di lakukan Atalia dan Ridwan Kamil saat sidang mediasi beberapa waktu lalu.

Atalia Praratya-Ridwan Kamil Resmi Cerai

Di ketahui, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Perceraian kedua tokoh itu di putuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.

“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil di bacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),” kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.

“Perkara ini di daftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusan melalui elektronik,” ujar Ikhwan.

Respons Ridwan Kamil soal Putusan Cerai dengan Atalia Praratya

Intinya, tutur dia, gugatan yang di ajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu di kabulkan.

“Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa di publikasikan secara umum,” tuturnya.

Putusan Seusai Undang-undang

Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat.

Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk di gelar secara tertutup karena perkara bersifat privat.

“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” ucap Ikhwan.

Dia mengungkapkan, putusan yang telah di kabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding yang keberatan atas putusan hakim.

Di tanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.

Dia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga di kabulkan.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik.