Ibu Muda di Subang Habisi Nyawa Anak 6 Tahun Usai Bertengkar dengan Suami

Jawa Barat126 Dilihat

SindoJabar.Com – Peristiwa memilukan sekaligus menggemparkan terjadi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Seorang ibu muda, KN (28), tega menghabisi nyawa anak kandung MA berusia 6 tahun. KN membekap korban dengan bantal hingga tewas.

Perbuatan keji itu dilakukan KN seusai bertengkar dengan suaminya yang bekerja di Cirebon. Pertengkaran melalui sambungan telepon itu memicu emosi dan membuat KN gelap mata.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah pelaku KN datang ke kantor polisi untuk mengakui perbuatannya menghabisi nyawa anak kandung sendiri.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, tersangka KN mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Terduga pelaku datang sendiri dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya,” kata Kapolres Subang saat press release di Aula Patriatama, Polres Subang, Jumat (20/2/2026).

AKBP Dony menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku di duga melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak bergerak.

“Setelah itu, korban di pindahkan ke kamar dan di baringkan di atas tempat tidur,” ujar AKBP Dony.

Emosi Usai Bertengkar dengan Suami

Saat kejadian, tutur Kapolres, di dalam rumah hanya ada adik korban yang berusia 5 tahun. Sedangkan kakaknya yang berusia 7 tahun, berada di sekolah. Sementara, suami pelaku di ketahui sedang bekerja di wilayah Cirebon.

“Motif sementara di duga karena pelaku melampiaskan emosi setelah bertengkar dengan suami melalui sambungan telepon. Pertengkaran tersebut kerap terjadi sebelumnya,” tutur Kapolres.

AKBP Dony mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu untuk di lakukan autopsi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bantal yang di gunakan saat kejadian dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan. Lalu, juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka KN terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKBP Dony.