Sindojabar.Com – Sejumlah jabatan strategis di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini kosong dan sudah berlangsung lama.
Bukan hanya pada level eselon III, bahkan ada jabatan eselon II setingkat kepala dinas yang sudah berbulan-bulan kosong.
Bahkan itu merupakan dinas strategis dalam pelayanan ke masyarakat, seperti Dinad Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Bukan hanya di lingkungan Pemda KBB, di tataran pejabat kepala sekolah juga diketahui ada sebanyak 315 yang kosong dan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Terkait hal ini,.Komisi I DPRD KBB mendesak Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk segera menyelesaikan pengisian puluhan jabatan yang kosong tersebut.
“Kosongnya jabatan itu dan dalam jumlah besar, serta terlalu lama dinilai sudah mengganggu efektivitas birokrasi, dan pelayanan publik,” kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, Senin (25/5/2026).
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah pengawasan dan pendalaman masalah ini. Mulai dari meminta data resmi ke BKPSDM, memanggil Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas Pendidikan, hingga mengundang perwakilan sejumlah dinas dan lembaga terkait dalam rapat kerja.
Tak cuma itu, Komisi I juga tengah menyusun evaluasi menyeluruh guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu dalam waktu yang lebih lama. Sebab keadaan ini sudah jadi masalah serius.
“Pejabat definitif sangat dibutuhkan agar pengambilan keputusan lebih optimal, terukur, dan memiliki kepastian kewenangan,” sambungnya.
Menurut politisi PKB ini, pengisian jabatan tersebut harus dibarengi dengan penerapan Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi (SOTK) yang baru. Sehingga mendesak segera diterbitkannya Peraturan Bupati terkait nomenklatur yang telah disepakati dalam Perda SOTK.
Pihaknya juga telah berkoordinasi intensif dengan BKPSDM dan jajaran Pemda KBB terkait lambatnya proses pengisian jabatan ini.
Dari komunikasi tersebut, pemerintah daerah beralasan proses harus menyesuaikan tahapan administrasi, aturan kepegawaian ASN, serta persetujuan teknis dari pemerintah pusat.
Komisi I menegaskan alasan prosedur tidak boleh dijadikan alasan penundaan berkepanjangan.
“Kami tetap menekankan proses ini jangan terlalu lama. Masyarakat butuh kepastian pelayanan. Apalagi di sektor pendidikan, kami menerima banyak masukan jika beban manajemen sekolah semakin berat akibat dominasi Plt,” tuturnya.
Ia menilai, kepemimpinan definitif di sekolah sangat penting agar program pendidikan berjalan maksimal, baik dari sisi akademik, administrasi, maupun pengembangan SDM.
Keterlambatan ini harus menjadi bahan evaluasi mendasar bagi pemerintah daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab mengawal tata kelola pemerintahan.
Jika kemudian ditemukan dampak kerugian bagi publik atau potensi kerugian daerah akibat kekosongan jabatan, DPRD berhak meminta pertanggungjawaban hingga memanggil kepala daerah secara resmi.
“Hak konstitusional kami untuk memanggil kepala daerah akan kami gunakan jika kebijakan yang diambil justru merugikan masyarakat Bandung Barat,” paparnya.
Ia pun meminta kepada para guru, ASN, dan warga agar tetap tenang dan profesional bekerja..Dalam waktu dekat, Komisi I berencana menggelar rapat kerja khusus bersama BKPSDM dan pihak terkait dengan agenda menuntut peta jalan (roadmap) dan kepastian tahapan pengisian jabatan.
Terkait kekhawatiran publik soal praktik politik uang atau KKN dalam pengisian jabatan, Sandi menegaskan Komisi I tidak akan berspekulasi tanpa data, namun pengawalan akan dilakukan sangat ketat.
Prinsip merit sistem, rekam jejak, kompetensi, integritas, dan kinerja wajib menjadi satu-satunya acuan, bukan kedekatan politik semata.
“Kami pastikan proses harus bersih dari kepentingan kelompok atau politik. Jabatan publik harus diisi orang yang mampu bekerja untuk rakyat,” pungkasnya. (*)






