SindoJabar.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dua kali menunda membacakan tuntutan hukuman terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Rebob, terdakwa penghinaan Suku Sunda.
Tim JPU kepada majelis hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beralasan belum siap membacakan dakwaan.
Pembatalan pertama terjadi pada sidang Senin (6/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun sidang ditunda pada Rabu (8/4/2026) karena JPU mengaku belum siap.
Pada sidang Rabu (8/4/2026), JPU kembali menunda pembacaan dakwaan dengan alasan sama.
Akhirnya, majelis hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan kasus penghinaan suku Sunda dengan terdakwa Resbob.
Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan akan digelar pada Senin (13/4/2026). “Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Karenanya sidang ditunda dan dibuka lagi hari Senin 13 April 2026,” kata ketua majelis hakim, Rabu (8/4/2026).
Fidelis Giawa, kuasa hukum Resbob menanggapi penundaan sidang pembcaan tuntutan terhadap kliennya.
“Kalau kami senang-senang saja. Kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun barang bukti lebih leluasa waktunya,” kata Fidelis.
Resbob Pasrah dan Ikhlas
Dia berharap isi tuntutan JPU proposional. Menurut Fidelis, dalam persidangan Resbob tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, yakni, mengenai kekerasan terhadap orang atau barang.
Artinya, ujar Fidelis, secara hukum perbuatan Resbob tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis hukuman. Apalagi terdakwa Resbob sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
“Secara norma sosial bersalah. Namun, secara norma hukum, harus diuji dengan mekanisme pemeriksaan terdakwa, alat bukti, dan pembuktian,” ujarnya.
Saat ini, tutur Fidelis, tim kuasa hukum sedang menunggu sikap kejaksaan terhadap hssil pemeriksaan.
“Bagaimana mereka menyusun tuntutan, apakah berdasarkan fakta persidangan atau berdasarkan sekedar teori teori hukum yang tekstual tidka berdasarkan fakta,” tutur Fidelis.
Sementara itu, terdakwa Resbob mengaku pasrah dan ikhlas atas tuntutan hukuman yang akan di bacakan JPU.
“Saya pasrah apa pun yang akan di tuntut dan di berikan kepada saya. Saya ikhlas menerima semuanya,” kata Resbob.
Resbob menyatakan, proses hukum yang dia jalani bagian dari penebusan dosa yang telah di lakukan. Artinya, Resbob menyesal sehingga dengan itikad baik menjalani proses hukum sebaik mungkin.
“Terima kasih buat yang udah mendukung, mendoakan saya. Tolong terima saya menjadi bagian masyarakat Sunda karena seperti yang sama sampaikan sebelumnya, saya akan lanjut kuliah di Unpas dan akan saya buktikan,” ujarnya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Resbob di dakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam dakwaan pada Senin (8/3/2026), menyebut Resbob melakukan siaran langsung di aplikasi live streaming.
Dalam live streaming, Resbob mengucapkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 243 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, pelaku penghinaan terhadap Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.






