Jaksa Berhalangan, Sidang Eksepsi Resbob Terdakwa Penghina Suku Sunda Tertunda

Jawa Barat113 Dilihat

 SindoJabar.Com – Sidang eksepsi Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ditunda, Selasa (2/3/2026). Penundaan terjadi karena jaksa berhalangan.

“Ya, betul ditunda karena jaksa berhalangan hari ini,” kata Fidelis Giawa saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Fidelis, seharusnya agenda persidangan hari ini merupakan kesempatan bagi terdakwa Resbob untuk menyatakan keberatan dan melakukan upaya perlawanan hukum.

“Sidang yang tertunda hari ini rencananya digelar pada Rabu (4/3/20026) di PN Bandung. Lusa,” ujar Fidelis.

Fidelis Giawa, kuasa hukum Resbob, mengatakan, terdapat tiga materi dalam upaya perlawanan hukum atau eksepsi.

Pertama, kuasa hukum akan memasukkan permintaan lokasi kejadian perkara atau locus delicti di kembalikan ke Kota Surabaya. Jadi, inti perlawanan hukum atau eksepsi terletak pada persoalan jurisdiksi.

Secara hukum, kata Fidelis, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut, bukan PN Bandung.

Dasarnya adalah lokasi perkara sejak awal berada di Surabaya. “Intinya perlawanan kami itu memuat tentang locus delicti sebagai dasar dari kewenangan pengadilan mengadili perkara, yaitu, PN Surabaya,” kata Fidelis.

2 Saksi Berdomisili di Surabaya

Fidelis menuturkan, dalam persidangan, jaksa berdalih PN Bandung berwenang lantaran banyak saksi yang di hadirkan. Menurut Fidelis, alasan itu tidak tepat.

“Menurut kami tidak tepat, karena dalam uraian dakwaannya saksi itu hanya ada tiga. Satu saksi korban, dua saksi fakta,” tuturnya.

Dari dua saksi fakta yang di hadirkan, kata Fidelis, keduanya berdomisili di Surabaya. Hal tersebut menjadi poin penting karena berkaitan dengan kewenangan yurisdiksi dan kompetensi pengadilan negeri.

“Dua saksi fakta, dua-duanya berdomisili di Surabaya. itu di antaranya. Yang paling pokok karena menyangkut kewenangan jurisdiksi, kewenangan pengadilan negeri,” ucap Fidelis.

Kedua, Fidelis juga akan mengajukan keberatan terkait kualitas dakwaan. Dia bilang, terdapat sejumlah cacat dalam penyusunan dakwaan. Ini termasuk soal kualitas dan relevansi saksi.

“Poin ketiga yang akan jadi landasan dalam perlawanan berikutnya adalah prinsip fairness atau keadilan dalam proses peradilan,” ujarnya.

Fidelis berpandangan, aspek psikologis Resbob semestinya turut di perhitungkan, meskipun secara administratif dan prosedural proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan. “Tiga itu yang akan di sampaikan nanti,” tutur Fidelis.

Sebelumnya di beritakan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Resbob telah melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.