SindoJabar.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dibentuk Kejati Jabar dan Kejari Bandung siap menuntut hukuman berat bagi Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29).
Kepala Kejati Jabar Sutikno mengatakan, perbuatan Taufik Hidayat terhadap korban YTR sangat sadis.
“Percayalah kepada kami. Kasus ini menjadi perhatian nasional pula. Perbuatan pelaku sangat sadis, meski saat rekonstruksi kemarin seolah si korban masih cinta alias bucin,” kata Kajati Jabar kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Sutikno menyatakan, tim JPU proaktif berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar.
Namun sampai saat ini, Polda Jabar belum melimpahkan berkas tahap satu. Penyidik Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara kasus Taufik Hidayat.
“Tapi, kalau melihat rekonstruksi kemarin, saya yakin tak lama (penyidik segera melimpahkan berkas tahap 1),” ujar Sutikno.
Sebelumnya, tersangka Taufik Hidayat di persangkakan melanggar pasal berlapis. Pertama, Pasal 451 soal penyanderaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian kedua, Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat berencana. Hukuman maksimal dalam pasal ini pun 12 tahun penjara.
Total Hukuman 36 Tahun Penjara
“Selain itu, Taufik Hidayat juga di jerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
Kombes Hendra menjelaskan, penyidik memasukkan pasal kekerasan seksual berdasarkan keterangan saksi ahli dan korban setelah ada visum et repertum.
“Taufik Hidayat kami jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, Taufik Hidayat pernah kasus serupa dan di vonis 1 tahun delapan bulan alias dia residivis yang bisa memberatkan hukuman nanti,” ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, total hukuman terhadap Taufik Hidayat jika di akumulasikan menjadi 36 tahun penjara.
“Kami telah memenuhi unsur pasal ini. Akan kami perjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum. Nanti di persidangan akan kami pantau sehingga hakim bisa memutuskan hukuman seberat-beratnya,” tutur Kabid Humas.






