Kajati Jabar Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wabup Indramayu Syaefudin Masih Berjalan

SindoJabar.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Sutikno memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin, masih berjalan.

Tersangka Syaefudin belum mendekam di tahanan karena penyidik masih melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kajati Jabar, proses penyidikan saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan pendalaman alat bukti. Tujuannya agar setiap unsur pidana dalam perkara tersebut dapat dibuktikan secara kuat.

“Sudah pemeriksaan saksi-saksi. Terakhir ada tambahan lagi pemeriksaan tersangka. Sekarang prosesnya terus berjalan,” kata Kajati Jabar, Jumat (10/7/2026).

Sutikno menjelaskan, pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi tidak cukup hanya memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana di pahami masyarakat.

Dalam perkara korupsi, penyidik harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana melalui fakta-fakta materiil yang saling menguatkan.

“Yang dibuktikan bukan pasalnya, tetapi unsur-unsur pasalnya. Karena itu, setiap unsur harus di lapisi dengan alat bukti kuat sehingga pembuktian menjadi kokoh di persidangan,” ujar Sutikno.

Lengkapi Alat Bukti

Kajati menuturkan, penyidik Kejati Jabar telah mengantongi sebagian alat bukti. “Namun, penyidik terus melengkapi sejumlah bukti untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas lengkap dan di limpahkan ke pengadilan,” tutur Kajati Jabar.

Sutikno mengatakan, soal tersangka Syaefudin belum di tahan, keputusan tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang mengatur tentang syarat subjektif dan objektif penahanan.

Selain ancaman pidana yang memenuhi syarat untuk ditahan, penyidik juga harus memiliki alasan objektif yang nyata.

Seperti upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tindakan lain yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Dugaan itu sekarang harus riil. Misalnya sudah mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kalau alasan objektif itu belum ada, tentu menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan atau tidak,” ucap Sutikno.

Selain itu, ujar Kajati, Kejati Jabar masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, penyidik wajib memenuhi prosedur administratif berkaitan dengan status Syaefudin sebagai Wakil Bupati Indramayu.

“Kami juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, ada aturan yang harus di penuhi. Semua prosedur harus di lengkapi, tidak bisa hanya berdasarkan keinginan penyidik,” ujar Kajati.

Sutikno menuturkan, Syaefudin masih berpeluang dipanggil kembali jika penyidik menemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

“Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara, pasti akan dipanggil lagi,” tuturnya.

Kerugian Negara Sekitar Rp18,6 Miliar

Kasus yang menjerat Syaefuddin berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu 2022-2025.

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi saat Syaefuddin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Jabar menduga terdapat penyalahgunaan penetapan besaran tunjangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18,6 miliar.

Selain Syaefudin, penyidik juga telah menetapkan IM dan AF sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,6 miliar.