SindoJabar.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Sutikno menegaskan, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin masih bergulir. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mendalami kasus tersebut.
Kepala Kejati Jabar Sutikno mengatakan, penyidik Kejari Kota Bandung telah melaksanakan tahapan pemeriksaan terhadap Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, walaupun berstatus tersangka, Erwin masih bebas dan belum menjalani penahanan.
“Tahapan (penyidikan) sudah dilakukan. Makanya saya katakan kalau bisa naik, naik. Kalau gak bisa naik, cari alat buktinya. Kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa,” kata Kajati Jabar di Gedung Pakuan, Selasa (2/6/2026).
Sutikno belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung tersebut.
“Jadi penanganan perkata itu harus berdasarkan fakta perbuatan. Gak boleh asumsi. Nanti update-nya di Kejari Kota Bandung,” ujar Sutikno.
Minta Proyek-Atur Tender
Sebelumnya, Erwin telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 sejak Selasa, 9 Desember 2025.
Erwin diduga menyalahgunakan kewenangan bersama anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga yang juga telah berstatus tersangka.
Erwin dan Rendaian awangga diduga meminta proyek dan mengatur pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung.
Namun hingga saat ini, Kejari Bandung belum menjebloskan kedua tersangka, Erwin dan Rendiana ke tahanan.
Bahkan, Erwin sempat kembali berkantor di Balai Kota Bandung dan menikmati berbagai fasilitas jabatan sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
Seperti rumah dinas, mobil dinas, pengawalan (patwal), hingga fasilitas lainnya.
Kejari Bandung beralasan bahwa penahanan Erwin sebagai tersangka perlu izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kejari telah melayangkan surat permohonan penahanan ke Kemendagri. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Dua Alat Bukti
Dalam perkara ini Kejari Kota Bandung mengklaim memiliki dua alat bukti. Yaitu, dokumen elektronik dan juga keterangan dari 75 saksi dan ahli.
Perbuatan Erwin dan Awangga melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor).
Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.






