Kasus ART Aniaya Bocah di Ujungberung Bandung Berakhir Damai lewat RJ

Jawa Barat109 Dilihat

SindoJabar.Com – Kasus asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (47) menganiaya anak majikan di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, berakhir damai.

Orang tua korban dan pelaku sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) di Satreskrim Polrestabes Bandung pada Kamis (19/2/2026) malam.

Setelah menganiaya anak majikannya, RR dipecat oleh orang tua korban. Kemudian, pelaku RR pergi ke Jakarta.

Berdasarkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), RR berasal dari Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap anak oleh ART berinisial RR terjadi pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

TKP di rumah korban, Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung. Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja.

Setelah video kekerasan terhadap anak oleh ART viral, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Ujungberung bergerak mengamankan pelaku RR.

“Pelaku RR adalah ART, kami amankan di Jakarta,” kata Kasatreskrim, Jumat (20/2/2026).

Penyidik Unit PPA, ujar Kompol Anton, memeriksa pelaku RR dan mengundang orang tua dari korban untuk memberikan keterangan.

“Kami pertemukan orang tua korban dengan pelaku RR. Karena, mereka maunya mediasi dengan pelaku,” ujar Kompol Anton.

Restorative Justice

Kemudian terjadi kesepakatan antara pelaku dengan orang tua korban. Mereka tidak menuntut pelaku secara pidana.

“Tetapi ada beberapa syarat yang memang diajukan oleh orang tua korban dan pelaku pun menyanggupi,” tutur Kasatreskrim.

AKBP Anton mengatakan, setelah mediasi, tindakan kepolisian melakukan restorative justice (RJ). Pelaku RR pun tidak ditahan.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan psikologi anak. Tujuannya agar jangan sampai menimbulkan trauma .

Tentang motif pelaku menganiaya anak, kata Kompol Anton, di lihat dari rekaman CCTV, pelaku mengaku saat itu kesal karena korban hendak muntah.

Pelaku memukul korban hingga hidungnya berdarah. “Ada beberapa perbuatan anak tersebut yang membuatnya marah,” ucap AKBP Anton.

Kasatreskrim menyatakan, pelaku RR mengaku baru pertama melakukan kekerasan fisik kepada korban.

“Untuk sementara pengakuan pertama. Pertama kali kejadiannya,” ujar Kasatreskrim.

Pelaku RR, tutur AKBP Anton, telah bekerja satu tahun sebagai ART di rumah korban.

“ART sudah bekerja lebih kurang setahun di rumah tersebut. Dia di beri tempat kos di samping rumah orang tua korban. Jadi ART ini tidak tinggal di rumah itu,” tutur AKBP Anton.

Syarat Mediasi

Kasatreskrim AKBP Anton mengatakan, dalam mediasi, pelaku RR dan orangtua korban mencapai kesepakatan dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, RR tidak boleh bekerja dengan berhubungan dengan anak atau mengasuh anak.

“RR boleh bekerja sebagai ART saja, tapi tidak boleh mengasuh anak,” kata Kasatreskrim.

Kedua, RR berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut (melakukan kekerasan terhadap anak).

“Jika dia mengulangi perbuatan tersebut, akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Seperti itu,” ujar AKBP Anton.