SindoJabar.com – Penyidikan kasus bayi Nina Saleha nyaris hilang di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung masih bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi.
Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan penculikan yang diduga melibatkan suster berinisial N di RSHS Bandung.
“Penyelidik Subdit 2 Ditres PPA-PPO Polda Jabar telah melakukan langkah interview terhadap saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (30/4/2026).
Kombes Hendra menyatakan, kedelapan saksi yang di periksa antara lain, Nina Saleha saksi pelapor, RS suami Nina, Direktur Medik dan Keperawatan RSHS Bandung berinisial IAR.
Kemudian, Kepala Ruangan NHCU berinisial TH, Tenaga Pengadministrasian Umum NHCU berinisial IHP, Penanggung Jawab Keamanan Gedung MCHC berinisial DP. Perawat Ruangan NHCU berinisial J dan perawat N selaku saksi terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor N mengaku menyerahkan bayi Nina ke orang lain karena pikirannya terdistraksi. N juga mengaku melepas gelang bayi Nina karena warnanya telah pudar.
“Perawat N mengaku terdistraksi atau pikirannya teralihkan dengan jadwal pemberian susu karena sudah waktunya,” ujar Kombes Hendra.
Periksa Saksi Lain
Kabid Humas menuturkan, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari saksi lain dan mengumpulkan barang bukti. Dengan begitu, hingga kini belum dapat di simpulkan ada atau tidak tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Penyidik belum bisa menyimpulkan apakah ada atau tidak peristiwa pidana. Sebab, masih banyak saksi yang harus di mintai keterangan dan banyak barang bukti yang harus di dapatkan,” tutur Kabid Humas.
Sebelumnya, Nina Saleha melaporkan perawat N ke Polda Jabar setelah nyaris kehilangan bayi saat berada di RSHS Bandung.
Perawat N di laporkan melanggar Pasal 450 dan Pasal 452 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Hal itu di dasarkan atas hasil konsultasi yang di lakukan oleh korban Nina Saleha dengan Direktorat PPA-PPO Polda Jabar.






