SindoJabar.com – Yusnaniar SH MH, kuasa hukum Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, menegaskan, tak ada pengaruh dan perusahaan bayangan yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saksi.
Menurut Yusnaniar, istilah “perusahaan bayangan” yang disebut jaksa dan saksi dalam persidangan Senin (11/5/2026) di Pengadilan Tipikor Bandung, bukan lah istilah hukum.
“Melainkan istilah orang awam. Dalam kasus ini secara tendensius di maksudkan untuk memberikan kesan negatif, ada perusahaan yang di kendalikan oleh pihak lain,” kata Yusnaniar.
Yusnaniar menjelaskan, istilah hukum “perusahaan bayangan” adalah “Nominee“. Yaitu, hubungan hukum keperdataan (kontraktual) yang sepenuhnya didasarkan pada kehendak bebas subjek-subjek yang membentuk hubungan itu.
“Nominee itu itu sah-sah saja sepanjang tidak eksplisit di larang oleh peraturan perundang-undangan berdasarkan asas legalitas,” ujarnya.
Persidangan kemarin, tutur Yusnaniar, jelas mengungkapkan fakta hukum. Ketiga saksi yang di hadirkan JPU membuat perusahaan atas dasar kesepakatan bebas.
“Bukan atas dasar perintah atau pengaruh dari pihak mana pun juga,” tutur Yusnaniar.

Atas Dasar Kesepakatan Bukan Pengaruh
Pembuatan perusahaan itu, kata Yusnaniar, mungkin saja di lakukan atas permintaan pihak lain. Tetapi status hukum permintaan itu adalah penawaran (offer) dalam proses pembentukan kesepakatan sebagai meeting of mind, bukan pengaruh apalagi perintah.
Ketiga saksi dalam kedudukan sebagai direktur atau pengurus sudah semestinya untuk dan atas nama perusahaan.
Mereka berhak melakukan berbagai perbuatan dan hubungan hukum. Termasuk menandatangani kontrak dalam hubungannya dengan pihak ketiga.
Perbuatan hukum ini, kata Yusnaniar, di dasarkan pada “titel hukum” yang melekat dalam kedudukan mereka sebagai direktur atau pengurus”, bukan atas dasar perintah atau pengaruh siapa pun.
Jika pun perbuatan hukum coba untuk di kait-kaitkan dengan pihak lain dalam kualitas masing-masing sebagai direktur, itu tidak bisa di baca sebagai perbuatan atas dasar pengaruh. Melainkan atas dasar kesepakatan dan kebebasan kehendaknya sendiri.
Fakta persidangan tersebut jangan di plesetkan secara tidak bertanggung jawab dengan menyebutnya sebagai perusahaan bayangan. Dalam kasus ini di konotasikan negatif, yaitu perusahaan yang di kendalikan pihak lain.
“Demikian juga soal manfaat hasil usaha yang di selenggarakan oleh perusahaan,” ucapnya.
Yusnaniar menegaskan, hanya perusahaan yang berhak atas hasil usaha badan usaha, dan bahwa hanya berdasarkan perikatan, bukan atas perintah atau pengaruh pihak lain dapat memperoleh hak tertentu atas kekayaan perusahaan.
Kekuasaan Tak Punya Kekuatan Koersif
“Jika semua dasarnya adalah kehendak bebas perusahaan yang di wujudkan oleh para direktur atau pengurus, atas dasar apa perusahaan-perusahaan tersebut di sebut sebagai “perusahaan bayangan” dalam maknanya yang di kendalikan oleh orang lain?” tegasnya.
Persidangan pada Senin (11/5/2026), juga mengungkapkan fakta hukum bahwa kedua pegawai negeri yang di hadirkan JPU tidak dapat menunjukkan pengaruh yang mendasari tindakan mereka mengatur proyek.
“Yang mereka sebut sebagai pengaruh adalah pengaruh yang tidak di dasarkan pada kewenangan hukum, melainkan kekuasaan faktual,” tutur Yusnaniar.
Sebab, ujarnya, kekuasaan faktual tidak memiliki kekuatan koersif. Maka, perintah atau pengaruh yang di sebut-sebut oleh kedua saksi itu sebenarnya tidak ada. Melainkan hanya di asumsikan atau hanya ada dalam pikiran.
“Selama ini sangat banyak mereka yang di tuduh korupsi di adili dengan menganalogikan kewenangan sebagai kekuasaan atau pengaruh faktual. Aktivitas ini jelas di larang oleh asas legalitas dalam hukum pidana,” ucapnya.
Karena itu lah, JPU KPK selama ini dengan sangat mudah dapat membuktikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).
“Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi lagi terhadap klien kami (Ade Kuswara Kunang),” pungkas Yusnaniar.






