Kebun Binatang Bandung Belum Bisa Dibuka, AMDAL Harus Dibuat Ulang

SindoJabar, BANDUNG – Kebun Binatang Bandung belum dapat kembali beroperasi untuk umum sebelum pengelola baru menuntaskan sejumlah persyaratan perizinan. Dua di antaranya adalah menyusun ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengurus izin konservasi baru dari Kementerian Kehutanan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengelolaan kebun binatang juga harus melalui penataan aset dan penyesuaian desain kawasan yang diajukan pengelola baru. Namun, terdapat enam titik bangunan yang tidak boleh diubah karena asetnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:Proyek Pusat Data AI 640 MW di Kawasan Jatiluhur Disetop Sementara

“Semua proses ini memang memakan waktu, namun kami pastikan semuanya berjalan secara hukum dan administrasi yang benar agar tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Farhan, Selasa (27/10/2026).

Selain penataan kawasan, Pemkot Bandung tengah melakukan konsolidasi aset sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, proses tersebut membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak karena aset milik pemerintah tersebar di sejumlah lokasi dan sebagian telah dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga:Pemkot Bandung Targetkan Lelang Ulang Pengelola Kebun Binatang Selesai Pekan Ini

“Saat ini sedang dilakukan konsolidasi aset sesuai rekomendasi BPK. Proses ini tentu akan menyentuh berbagai pihak. Mohon dimaklumi, semoga semuanya berjalan lancar,” katanya.

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung telah menerima penyerahan aset Kebun Binatang Bandung dari Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri. Tahap selanjutnya adalah proses serah terima aset kepada pengelola baru untuk melanjutkan pengelolaan kawasan tersebut.

Meski demikian, pengelola baru tidak bisa langsung menjalankan operasional sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. Salah satunya, dokumen AMDAL lama harus disusun ulang karena sudah tidak berlaku. Pengelola juga wajib mengurus izin konservasi baru dari Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:Pemkot Tegaskan Kebun Binatang Bandung Jadi Ruang Terbuka Hijau untuk Masyarakat

“AMDAL yang lama sudah tidak berlaku. Harus dibuat ulang sepenuhnya. Setelah itu masih harus mengurus izin konservasi baru dari Kementerian Kehutanan,” pungkasnya. (*YM)