SindoJabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas produksi PT Pertamina EP di Bangodua, Kabupaten Indramayu oleh PT Eltran Indonesia.
Kejari Kota Bandung telah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 27 April 2026.
Perkembangan proses hukum kasus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026.
Kepala Kejari Kota Bandung Dr Abun Hasbullah Syambas SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar mengatakan, pada Senin (11/5/2026), penyidik menggeledah kantor PT Eltran Indonesia di Jalan Soekarno-Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
“Penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB,” kata Kajari Kota Bandung.
Abun Hasbullah menjelaskan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 07 Mei 2026.
Kemudian, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor: 4/PenPid.Sus-TPKGLD/2026/PN Bdg tanggal 8 Mei 2026.
Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Hasil penggeledahan, ujar Abun Hasbullah, tim penyidik menemukan sebanyak 130 dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus.
“Tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik tersebut,” ujar Abun Hasbullah.
Kajari Kota Bandung menuturkan, perkara berawal dari pekerjaan di PT Pertamina EP yang di subkontrakkan melalui kontrak fiktif.
Selanjutnya, terhadap kontrak tersebut di buat tanpa ada kajian analisa berdasarkan SOP Internal dari PT Eltran Indonesia.
Selain itu, tanpa melibatkan sepengetahuan dari pemberi kontrak utama, yaitu, PT Pertamina EP. Dugaan tersebut di lakukan oleh beberapa oknum PT Eltran Indonesia dan pihak swasta.
“Sehingga menyebabkan PT Eltran Indonesia mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nominal sementara sebesar Rp10.895.586.700,” tutur Kajari.
Abun Hasbullah mengatakan, terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan ini, tim penyidik Kejari Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen tersebut.






