SindoJabar.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggeledah Kantor DPRD Indramayu, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan penyidik Kejati Jabar menggeledah Kantor DPRD Indramayu.
“Saya konfirmasi, memang dilakukan penggeledahan (DPRD Indramayu oleh penyidik Kejati Jabar),” kata Kasipenkum.
Cahya menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Indramayu.
“Itu terkait penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan kabupaten Indramayu tahun 2023,” ujar Cahya.
Kasipenkum menuturkan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Namun, Kasipenkum belum menyebutkan spesifik dokumen tersebut.
“Dokumen ada beberapa yang di sita terkait perkara. Tapi apa-apanya belum bisa kami sampaikan karena ini terkait materi penyidikan,” tutur Kasipenkum.
Belum Ada Tersangka
Walaupun proses hukum telah di tingkatkan ke penyidikan khusus, kata Cahya, namun belum ada tersangka dalam kasus itu.
Cahya menegaskan, akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus itu di kemudian hari.
“Belum (belum ada tersangka). Ini masih proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka,” ucap Cahya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 mencuat karena laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada dugaan penyaluran tunjangan tanpa landasan hukum.
Akibatnya, di duga terjadi penyelewangan anggaran yang merugikan negara mencapai Rp16,8 miliar.
Aktivis GMHI telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak Kejati Jabar segera menetapkan tersangka kasus itu.
Namun sampai saat ini, Syaefudin masih menghirup udara bebas. Pada 2022, Syaefudin merupakan Ketua DPRD Indramayu.
Begitu juga dengan anggota DPRD Indramayu dan mantan legislator yang di duga kuat menikmati uang haram tersebut.






