Kelompok Anarko di Bandung Habiskan Dana Rp4 Juta untuk Buat 20 Bom Molotov

Jawa Barat8 Dilihat

SindoJabar.com – Kelompok Bandung Selatan Ayaan yang berafiliasi dengan kelompok Anarko, menghabiskan dana Rp4 juta untuk membuat bom molotov, membeli bahan bakar, botol kaca, masker, dan helm.

Bom molotov itu digunakan untuk membakar pos polisi, videotron, dan kios di Simpang Cikapayang-Dago, Kota Bandung pada 1 Mei 2026 atau saat peringatan May Day 2026 lalu.

Polda Jabar menangkap 13 anggota kelompok yang berbasis di Baleendah dan Banjaran, Kabupaten Bandung tersebut.

Ke-13 orang itu telah di tetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Ripan Ripandi alias Mpe merupakan ketua dari kelompok Anarko yang melakukan kerusuhan saat May Day di Bandung.

Tersangka Ripan, kata Kombes Ade, berprofesi sebagai tukang sablon kaus. Peran Ripan sangat penting dalam kelompok ini. Dia yang mendanai untuk membuat bom molotov, membeli bahan bakar dan botol.

“Dia (tersangka Ripan) juga membeli helm dan masker yang di gunakan saat kerusuhan. Mereka menghabiskan dana Rp3 juta-Rp4 juta. Tidak banyak,” kata Kombes Pol Ade di Mapolda Jabar, Selasa (12/5/2026).

Kombes Ade menjelaskan, tersangka Ripan merekrut anggota dari Baleendah dan Banjaran, Bandung. Perekrutan di lakukan melalui akun Instragam, @BandungSelatanAyaan dan grup WhatsApp @SelatanAyaan.

Kelompok Antipemerintah

“Mereka ini kelompok antipemerintah, polisi, dan kemapanan. Dalam setiap aksi, tujuan mereka hanya satu, melakukan kerusuhan dan perusakan,” ujar Kombes Ade.

Dari 13 tersangka, tutur Kombes Ade, empat orang pengangguran, empat berstatus pelajar atau mahasiswa, dan lima orang bekerja swasta.

Kombes Ade menuturkan, Polda Jabar mengembangkan kasus kerusuhan ini. Jadi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Saya berharap warga Bandung melawan kelompok perusuh seperti ini. Kalau mereka beraksi, kita lawan. Mereka juga takut kalau misalnya masyarakat melawan,” tutur Kombes Ade.

Sebelumnya di beritakan, Polda Jabar menjerat 13 anggota kelompok Anarko dengan tiga pasal, yaitu, Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp500 juta.

Ke-13 anggota kelompok Anarko yang telah berstatus tersangka itu antara lain, M Rafli Noormansyah, Ripan Ripandi alias Mpe, Ismail alias Pablo, Dani, M Fadel Nouval Albani, Fadil Akbar Permana, Hadi Ihsan Saputra alias Mario, Rangga Saputra, Cikal Alfarezal Hanif, HR, RA, MI, dan S.