Komisi V DPRD Jabar Temukan Sejumlah Kendala SPMB 2026

Jawa Barat10 Dilihat

Sindojabar.com – Komisi V DPRD Jawa Barat menyoroti sejumlah kendala serius dalam pelaksanaan pendaftaran dan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di 41 SMA/SMK Sekolah Maung (Manusia Unggul) serta Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) SMA/SMK dan SLB reguler.

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung menegaskan proses penerimaan peserta didik tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus dijalankan secara sungguh-sungguh guna menjaga kualitas pendidikan di Jawa Barat.

“Apalagi sekarang kita bertambah misi dengan adanya program Sekolah Maung. Bagi saya, ini adalah program yang sangat penting bagi keberlangsungan pendidikan berorientasi kualitas, jadi tidak boleh main-main,” kata Untung saat memberikan keterangan, kepada awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Pendidikan, usai bertemu dengan Purwanto Kepala Dinas Pendidikan Jabar dan jajarannya, di Ruang KaDisdik Jabar, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:Disdik Kota Bandung Imbau Orang Tua Persiapkan SPMB Sejak Dini

Berdasarkan temuan di lapangan serta aduan masyarakat yang diterima oleh anggota Komisi V, terdapat beberapa permasalahan yang menonjol:

1. Problematika Aplikasi Baru yang Kerap Error

Untung mengungkapkan kekagetannya bahwa sistem SPMB kali ini menggunakan model aplikasi baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pergantian ini dinilai memicu banyak kendala teknis (error) di lapangan.

“Kami cukup kaget ternyata ini adalah aplikasi model baru yang berbeda dari sebelum-sebelumnya. Saya pikir semestinya Disdik (Dinas Pendidikan) berhati-hati untuk merubah atau mengganti sistem aplikasi ke yang baru. Aplikasi yang lama saja tidak serta merta langsung jadi, setiap tahun harus ada perbaikan agar aplikatif,” ujarnya.

Baca Juga:Disdik Bandung Umumkan Mekanisme Baru SPMB 2026, Orang Tua Wajib Cermati Tahapan

Ia menegaskan bahwa akar masalahnya bukan terletak pada kapasitas server, melainkan pada sistem aplikasinya itu sendiri. Akibatnya, banyak operator di sekolah yang belum memahami cara menerapkan aplikasi baru tersebut, sehingga menghambat proses pendaftaran di lapangan.

Selain itu, keterbatasan kapasitas handphone pendaftar saat melakukan upload dokumen juga turut memperparah keadaan. Menurutnya, masalah utama ini muncul akibat kecerobohan dalam mengganti sistem aplikasi yang sebenarnya sudah mulai familier bagi para operator sekolah.

2. Anjloknya Nilai Skor Pendaftar

Temuan krusial kedua yang dihadapi adalah anjloknya skor para siswa secara tiba-tiba. Yomanius menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah integrasi data nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusdatin yang tidak masuk secara serempak ke sistem Disdik.

Meskipun data di masing-masing sekolah sudah lengkap, data yang ditayangkan sistem adalah data dari Disdik yang masuk secara bertahap. Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa nilai siswa tiba-tiba anjlok.

Baca Juga:Wali Kota Bandung Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi Sekolah di SPMB

“Salah satu di antaranya karena skor rapor itu belum digabungkan dengan skor TKA. Mengapa anjlok? Bisa terjadi karena nilai TKA-nya tidak sebagus nilai rapornya, sehingga mengurangi nilai akhir,” jelasnya.

3. Kelemahan Sistem Scoring Jalur Kepemimpinan dan Non-Akademik

Komisi V juga menyoroti sistem penilaian (scoring) pada jalur-jalur khusus, seperti jalur kepemimpinan dan prestasi non-akademik. Jalur kepemimpinan dinilai kurang mendapatkan perlindungan yang utuh, sehingga di beberapa sekolah sering kali kalah bersaing dengan jalur prestasi akademis maupun non-akademis.

Selain itu, terdapat kelemahan pada aplikasi yang sempat mengambil data yang salah pada jalur kepemimpinan (mengambil data yang terlalu besar), sehingga nilai siswa berkurang sekitar 50 poin. Pengurangan ini dinilai sangat mengganggu nilai final para siswa.

Untuk jalur prestasi non-akademis, pihak sekolah dan Disdik sejauh ini baru sebatas mampu mendokumentasikan sertifikat atau penghargaan untuk dinilai berdasarkan tingkatannya (internasional, nasional, atau regional).

Peringatan Keras: Jangan Ada “Siswa Titipan” dan Dokumen Palsu

Menyikapi segala kekisruhan ini, Ketua Komisi V DPRD Jabar memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pendidikan, mulai dari Disdik, Kantor Cabang Dinas (KCD), kepala sekolah, hingga dewan guru, agar menjaga integritas dan tidak melakukan kecurangan.

Baca Juga:Jalur Mudik Jadi Prioritas, DPRD Jabar Dorong Percepatan Perbaikan Jalan

“Jangan sampai Disdik, KCD, kepala sekolah, dewan guru kemudian bocor dan menerima titipan. Jangan sampai! Ini pertaruhan program unggulan Pak Gubernur. Kalau sampai terjadi titipan-titipan, artinya semangat kuat kita untuk mendorong program unggulan tidak ditindaklanjuti oleh jajaran birokrasi dengan kesungguhan,”

Untung juga meminta agar setiap kelemahan sistem dan dokumen palsu segera diantisipasi sejak dini. Jangan sampai temuan atau pembatalan (diskualifikasi) baru dilakukan setelah anak diterima dan masuk sekolah, karena hal itu akan mengorbankan psikologis anak.

Ia turut mengimbau para orang tua siswa agar tidak memanfaatkan dokumen yang tidak sah demi menuruti obsesi atau keinginan agar anaknya masuk ke sekolah tertentu.

Antisipasi Kepadatan Sistem menjelang Penutupan SPMB

Menutup keterangannya, Komisi V mengingatkan Disdik Jabar untuk mengantisipasi potensi terjadinya lonjakan trafik atau sistem yang hang (macet) pada tanggal 8 Juni mendatang, saat penutupan pendaftaran Sekolah Maung dan pengalihan siswa ke sekolah reguler.

“Hanya ada waktu sampai jam 12 malam. Ini agar kita minta diantisipasi supaya tidak nge-hang lagi,” kata Untung.

Saat ditanya mengenai apakah sudah ada temuan terkait praktik “siswa titipan” hingga saat ini, Yomanius menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi itu. Kalau titipannya terbuka, mungkin ketahuan,” selorohnya menutup wawancara.

Untuk diketahui pendaftaran SPMB SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar akan SPMB dilaksanakan melalui dua tahap, tahap 1 dilaksanakan tanggal 10-16 Juni 2025, sedangkan Tahap 2 dilaksanakan tanggal 24 Juni-1 Juli 2025. (*)